Soal Jam Malam di Sumut, Gugus Tugas Serahkan ke Kepala Daerah
Kamis, 3 September 2020 | 16:36 WIB
Medan, Beritasatu.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) tidak akan memberlakukan jam malam bagi masyarakat dalam menekan penyebaran dan penularan di tengah pandemi Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Whiko Irwan mengatakan, pemberlakuan jam malam lebih tepat dikeluarkan oleh pemerintah kota (Pemkot) dan pemerintah kabupaten (Pemkab).
"Pemkot dan Pemkab memiliki aturan dan kewenangan dalam menerapkan peraturan, termasuk dalam memberikan sanksi terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan," ujar Whiko, Kamis (3/9/2020).
Whiko menyampaikan, keputusan untuk memberlakukan jam malam di tengah pandemi Covid-19 itu ada pada kepala daerah di kabupaten/kota. Pasalnya, kepala daerah sebagai ketua gugus tugas.
"Pemberlakuan jam malam ini positif untuk menekan jumlah kasus penyebaran virus corona. Seperti yang kita ketahui sendiri, aktivitas masyarakat meningkat pada malam hari," katanya.
Menurutnya, aktivitas masyarakat itu tidak masalah jika tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun, hal yang menyedihkan karena aktivitas warga melakukan kerumunan, dan bahkan tidak menggunakan masker.
"Ruang terbuka dan kafe menjadi tempat berkumpul dan berkerumun. Banyak lokasi ini yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Pemilik usaha maupun pengunjung yang datang sama-sama tidak peduli atas bahaya pandemi ini," sebutnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




