Besok, Massa Buruh Akan Demo di Istana dan MK
Minggu, 1 November 2020 | 10:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh akan kembali turun ke jalan menggelar aksi demo menentang Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Selasa (2/11/2020). Buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) itu melakukan aksi serentak di 24 provinsi. Khusus untuk Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Beritasatu.com Minggu (1/11/2020).
Pada saat bersamaan juga akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI AGN dan KSPI. "Tetapi bila nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI, AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujarnya.
Adapun demo buruh melibatkan pekerja dari Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, dan Subang. Lalu dari Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, dan Papua.
"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non-violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," tegasnya.
Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan pada 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review dan tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




