Marzuki Alie: Tidak perlu Periksa Boediono
Selasa, 20 November 2012 | 14:32 WIB
Marzuki mengingatkan, Pansus Hak Angket DPR sudah pernah menyelidiki Boediono.
Komentar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal hambatan konstitusi dalam memeriksa Wakil Presiden Boediono dalam kasus korupsi dana bailout Bank Century langsung disambut para anggota Timwas Century.
KPK pun didorong untuk segera mengirimkan salinan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank Century yang menetapkan dua mantan pejabat Bank Indonesia, SF dan BM, ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Supaya kami bisa segera menyusun rekomendasi Timwas Century yang tugasnya berakhir Desember," ujar anggota Timwas Century Hendrawan Supratikno, di Jakarta, hari ini.
Hendrawan juga mengatakan pihaknya sepakat dengan KPK yang memang memiliki kendala ketatanegaraan dalam menyelidiki warga negara dengan hak istimewa seperti presiden dan wakil presiden.
KPK sebelumnya mengaku tak bisa menyelidiki Boediono pada saat ini karena yang bersangkutan masih menjabat wapres. "Masalahnya karena wapres diatur di UUD 45, artinya memang khusus untuk kedua pejabat negara itu mewang ada perlakuan khusus. Yang disampaikan KPK itu wajar," kata Hendrawan.
Sementara Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan keputusan KPK untuk sementara belum menyelidki Boediono bukan berarti tugas itu diserahkan ke DPR.
Menurut Marzuki, Boediono sudah pernah diselidiki oleh DPR, yakni saat Pansus Hak Angket Century bekerja menyelidiki skandal Bank Century. "Dulu kan sudah diselidiki, lalu sekarang mau menyelidiki apa lagi? Jadi sekarang sudah tidak perlu menyelidiki. Sekarang sudah selesai, tutup, titik. DPR masih banyak kerjaan untuk mengurusi kerjaan rakyat," kata dia.
Marzuki tak sepakat bila kerja Timwas Century diperpanjang hanya karena KPK menyatakan tak mampu selidiki Boediono sebagai seorang wapres.
Komentar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal hambatan konstitusi dalam memeriksa Wakil Presiden Boediono dalam kasus korupsi dana bailout Bank Century langsung disambut para anggota Timwas Century.
KPK pun didorong untuk segera mengirimkan salinan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank Century yang menetapkan dua mantan pejabat Bank Indonesia, SF dan BM, ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Supaya kami bisa segera menyusun rekomendasi Timwas Century yang tugasnya berakhir Desember," ujar anggota Timwas Century Hendrawan Supratikno, di Jakarta, hari ini.
Hendrawan juga mengatakan pihaknya sepakat dengan KPK yang memang memiliki kendala ketatanegaraan dalam menyelidiki warga negara dengan hak istimewa seperti presiden dan wakil presiden.
KPK sebelumnya mengaku tak bisa menyelidiki Boediono pada saat ini karena yang bersangkutan masih menjabat wapres. "Masalahnya karena wapres diatur di UUD 45, artinya memang khusus untuk kedua pejabat negara itu mewang ada perlakuan khusus. Yang disampaikan KPK itu wajar," kata Hendrawan.
Sementara Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan keputusan KPK untuk sementara belum menyelidki Boediono bukan berarti tugas itu diserahkan ke DPR.
Menurut Marzuki, Boediono sudah pernah diselidiki oleh DPR, yakni saat Pansus Hak Angket Century bekerja menyelidiki skandal Bank Century. "Dulu kan sudah diselidiki, lalu sekarang mau menyelidiki apa lagi? Jadi sekarang sudah tidak perlu menyelidiki. Sekarang sudah selesai, tutup, titik. DPR masih banyak kerjaan untuk mengurusi kerjaan rakyat," kata dia.
Marzuki tak sepakat bila kerja Timwas Century diperpanjang hanya karena KPK menyatakan tak mampu selidiki Boediono sebagai seorang wapres.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




