DPD JR Presidential Threshold, Pakar: Ciptakan Perdebatan Konstitusional
Minggu, 20 Februari 2022 | 05:24 WIB
"DPD mewakili warga yang selama ini resah serta marah dengan politik bercorak oligarki dalam merumuskan presidential threshold 20% dalam UU Pemilu, yang dinilai tidak masuk akal serta praktik distorsi demokrasi deliberatif yang dibangun selama ini, barangkali inilah yang menjadi beban moral serta memikul tanggung jawab aspirasi rakyat Indonesia yang ada pada DPD RI selama ini, sehingga dipandang perlu dan penting untuk mengajukan permohonan JR ke MK," terang dia.
"DPD merasa persoalan ini sebagai sesuatu yang indispensable (penting) untuk segera diputus oleh MK, karena berkaitan dengan persoalan hajat hidup orang banyak, berkaitan dengan masa depan demokrasi Indonesia," tutur dia menambahkan.
Lebih lanjut, Bachmid mengatakan, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) sudah memberikan kriteria pemohon pengujian undang-undang. Dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, tutur dia, disebutkan pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu perorangan warga negara Indonesia; kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; badan hukum publik atau privat; atau lembaga negara.
Terkait syarat-syarat kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK sudah dijabarkan dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-undang. PMK ini, kata Bachmid, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 007/PUU-III/2005 tanggal 31 Agustus 2005.
Syarat-syarat yang dimaksud adalah pertama, adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945. Kedua, hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Ketiga, kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Keempat, adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Kelima, adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
"Nah, jika merujuk pada konstruksi yuridis terkait posisi legal standing pemohon dalam mengajukan judicial review soal presidential threshold ke MK, sepertinya yang paling ideal dan tepat adalah perseorangan anggota DPD RI, dan bukan kelembagaan DPD," pungkas Bachmid.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




