Komisi IX DPR: Inpres BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik Tak Diperlukan

Minggu, 27 Februari 2022 | 19:50 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati.
Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menyatakan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan aturan yang tidak diperlukan. Aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus sejumlah layanan publik seperti jual beli tanah, membuat SIM, STNK, SKCK, haji, umrah hingga permohonan perizinan berusaha tersebut hanya menambah beban rakyat dalam mengakses layanan publik.

"Inpres tersebut enggak perlu karena hanya menambah deretan beban rakyat Indonesia, khususnya dalam mengakses hak layanan publik," kata Mufida kepada Beritasatu.com, Jumat (25/2/2022).

Untuk itu, Mufida menekankan, Inpres tersebut layak dibatalkan untuk direvisi. Dalam revisi nantinya, Mufida mengusulkan agar aturan tersebut memberikan instruksi kepada kepala daerah dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendukung optimalisasi layanan JKN di semua pusat layanan kesehatan.

"Kemudian untuk Kemensos terkait pendataan yang lebih adil dan transparan untuk data PBI (penerima bantuan iuran) sehingga semua rakyat miskin dan mendekati miskin sebagai dampak pandemi," katanya.

Dalam kesempatan ini, Mufida meminta pemerintah lebih meningkatkan asas kemanusiaan dan keadilan dalam optimalisasi JKN. Dikatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 hanya menambah deretan beban dan kesulitan urusan masyarakat.

Mufida menyebut, sebagai program jaminan yang bersifat universal health care (UHC), pelayanan yang didapatkan dari BPJS Kesehatan masih harus terus ditingkatkan.

Dikatakan, proses perubahan data, perubahan kelas, pendaftaran dan perubahan status harus terus dibenahi. Hal ini mengingat kantor-kantor BPJS Kesehatan di berbagai kota/kabupaten setiap hari masih penuh oleh warga yang harus mengurus berbagai keperluan administrasi BPJS secara offline. Padahal, universalitas kepesertaan secara gamblang sudah dinyatakan dalam UU SJSN.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon