DPR Setuju Dana Bantuan Korban Kasus Kekerasan Seksual

Senin, 28 Februari 2022 | 21:37 WIB
MR
CP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: PAAT
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (Antara/Agus Bebeng)

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Panitia Kerja (panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya merespons soal kaitan antara mekanisme victim trust fund atau dana bantuan korban dengan RUU TPKS yang tengah dibahas. Secara prinsip, Willy mendukung mengenai mekanisme tersebut.

"Prinsipnya saya sepakat victim trust fund. Tentu kita akan mencoba menjadikan ini poin tersendiri," ujar Willy saat diskusi virtual bertajuk "Menghadirkan Mekanisme Victim Trust Fund dalam RUU TPKS", Senin (28/2/2022).

Willy menuturkan mekanisme victim trust fund memiliki karakteristik kurang lebih sama seperti dana yang dikelola Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk para korban pelanggaran HAM berat.

Dia mengatakan pihaknya akan berupaya untuk melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU), khusus mengkaji lebih lanjut soal usulan victim trust fund. Willy juga mengungkapkan ada usulan untuk membentuk lembaga yang nantinya diatur dalam RUU TPKS. Menurutnya, pembentukan lembaga baru tidak diperlukan. Dia lebih memilih untuk memperkuat kelembagaan LPSK daripada harus membentuk lembaga baru dalam kaitannya dengan penanganan kekerasan seksual.

"Mungkin bisa kita gabungkan di LPSK. Jadi, kewenangan LPSK ditambah dan kemudian fund-nya dikelola oleh LPSK," tutur Willy.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon