Kepala BRIN Beberkan Mekanisme Penyusunan Kebijakan
Selasa, 13 Desember 2022 | 10:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko membeberkan mekanisme penyusunan kebijakan pembangunan yang nantinya disampaikan ke kementerian/lembaga terkait.
Hal itu disampaikan Handoko saat berdialog dengan para pemimpin redaksi media di Jakarta, Senin (12/12/2022). Handoko menjelaskan, sebagai satu-satunya lembaga riset yang dimiliki pemerintah, BRIN mempunyai tugas untuk melakukan dan mengelola riset di berbagai bidang. Selain itu, BRIN juga mempunyai tugas menyusun sebuah kebijakan yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
"Tiga dari tujuh kedeputian BRIN menjadi bagian dari pembuat dan nantinya memberikan rekomendasi kebijakan kepada kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah tentunya," kata Handoko.
Dikatakan Handoko, kedeputian yang terlibat dalam penyusunan rekomendasi kebijakan terkait kementerian/lembaga yakni Kedeputian bidang Kebijakan Pembangunan. Sedangkan kedeputian yang terlibat dalam penyusunan rekomendasi kebijakan terkait pemerintah daerah adalah Kedeputian bidang Riset dan Inovasi Daerah.
"Rekomendasi kebijakan yang telah disusun diserahkan kepada pihak terkait sebagai bahan pengambilan keputusan oleh pemerintah dan ini sifatnya tidak dapat dipublikasikan kepada publik, karena ini masih dalam proses pengambilan kebijakan," lanjutnya.
Pengambilan kebijakan ini ditegaskan Handoko, sudah menjadi kewajiban pemerintah termasuk BRIN. Kebijakan yang diambil tidak semata-mata bertujuan memuaskan semua pihak, namun lebih kepada mempertimbangkan kepentingan bangsa dalam jangka panjang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




