Polda Sumut Ancam Jemput Paksa DPO Narkoba Mukmin Mulyadi
Senin, 17 April 2023 | 18:03 WIB
Medan, Beritasatu.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) melayangkan surat panggilan kedua terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai Mukmin Mulyadi yang menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkoba.
Dir Narkoba Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Yemi Mandagi mengatakan, anggota DPRD Tanjungbalai tersebut rencananya akan hadir pada pemeriksaaan yang akan dilakukan pada selasa (18/4/2023) sekira pukul 10.00 WIB besok di Mapolda Sumut.
"Pada prinsinya rekan-rekan kita sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan besok yang bersangkutan sudah panggilan kedua besok akan hadir," kata Yemi, Senin (17/4/2023) siang.
Polda Sumut tak segan menjemput paksa Mukmin Mulyadi jika anggota DPRD Tanjungbalai tersebut kembali mangkir dalam pemanggilan kedua.
"Yang bersangkutan inikan DPO, kemudian yang bersangkutan sudah dilantik oleh DPRD Tanjungbalai, kita sudah melakukan upaya penyidikan dan kita juga perlu mengecek kembali permasalahan tersebut setelah itu kita langsung melakukan pemanggilan tersangka. Pemanggilan pertama tidak dihadiri dengan alasan sakit, panggilan kedua setelah yang bersangkutan hadir baru kita lakukan langkah selanjutnya. Tetapi yang jelas kalau dirinya tidak hadir pasti upaya paksa," tegas Yemi.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatra Utara telah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai yang menjadi DPO kasus Narkoba pada Kamis (13/4/2023) kemarin. Namun, Mukmin Mulyadi tidak hadir dengan alasan sakit.
Mukmin Mulyadi merupakan anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang baru saja dilantik pada akhir Maret lalu. Namanya mencuat setelah ramainya pemberitaan Mukmin Mulyadi merupakan tersangka dan masuk dalam DPO kasus narkoba.
Polda Sumatera Utara menyebut Mukmin Mulyadi sendiri diduga terlibat dalam kasus narkotika yang perannya sebagai perantara penjualan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




