ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalih Bantu Skripsi, Dosen di Buleleng Lecehkan Mahasiswi dan Jadi Tersangka

Selasa, 9 Mei 2023 | 13:45 WIB
MS
R
Penulis: Mansianus Singko | Editor: RZL
Tersangka PA, oknum dosen dari salah satu pergurunan tinggi Buleleng ditahan di Polres Buleleng karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial D.
Tersangka PA, oknum dosen dari salah satu pergurunan tinggi Buleleng ditahan di Polres Buleleng karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial D. (Beritasatu.com/Mansy Singko)

Buleleng, Beritasatu.com - Polres Buleleng telah menahan dan menetapkan tersangka beinisial PA, oknum dosen dari salah satu perguruan tinggi di Buleleng, Bali. Hasil pemeriksaan sementara bahwa Terasngka PA (33) berniat melakukan pelecehan terhadap korban seorang mahasiswi berinisial D (22).

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan bahwa tersangka berniat untuk menyetubuhi korban sehingga nekat ke rumah korban korban. Untuk memuluskan rencana tersebut, pelaku berpura-pura membantu korban dalam mengerjakan skripsi.

"Niat pelaku muncul saat melihat status media sosial milik korban yang mengeluh dalam menyelesaikan skripsi dan masalah keluarga korban, " kata Made, Selasa (9/5/2023).

ADVERTISEMENT

AKBP I Made Dhanuardana mengatakan niat jahat pelaku untuk melecehkan korban tanpa disadari korban, karena tersangka merupakan salah satu dosen pembimbing skripsi dari korban. Dengan dalih membantu korban, pelaku mendatangi rumah kos korban pada Kamis (4/5/2023) pukul 01.15 Wita.

Setibanya di rumah kos korban, pelaku dan korban duduk berdampingan kemudian korban menceritakan semua persoalan yang dihadap korban. Saat korban bercerita, timbul niat pelaku untuk melecehkan korban.

"Tersangka melakukan tindakan tak senonoh berupa memeluk korban dari arah belakang hingga tangannya mengenai bagian dada korban, kemudian tersangka juga mencium pipi korban," kata AKBP I Made Dhanuardana menjelaskan.

Untuk menghindari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka PA, korban D berupaya mengubah posisi duduknya. Korban juga sempat keluar dari kamar kosnya.

Saat korban keluar dari kamar kos miliknya, pelaku berupaya menarik korban untuk tetap duduk di dalam kamar kos. Aksi penarikan paksa korban oleh pelaku tersebut terekam dalam kamera pengawas di rumah kos korban. Karena korban terus melakukan perlawanan, pelaku akhirnya meninggalkan rumah kos korban sekitar pukul 02:00 Wita.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa rekaman kamera pemantau, HP milik korban dan pelaku, serta baju yang digunakan korban saat peristiwa berlangsung.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, AKBP Dhanuardana mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan media sosial sebagai tempat untuk mencurahkan hati curhat, karena bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

MK Tolak Naikkan Batas Usia Pensiun Guru Jadi 65 Tahun

MK Tolak Naikkan Batas Usia Pensiun Guru Jadi 65 Tahun

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon