Sumber Air Bersih Warga Konowe Kepulauan Tercemar Tambang Nikel Ilegal PT GKP
Minggu, 14 Mei 2023 | 17:13 WIB
Diketahui, PT GKP melakukan aktivitas pertambangan nikel sejak 2019 lalu. Ratusan warga menolak aktivitas tersebut lantaran dapat merusak lingkungan pulau seluas 715 kilometer persegi itu.
Salah satu kerusakan lingkungan yang dikhawatirkan warga yakni tercemarnya sumber mata air utama masyarakat di pulau kecil itu.
Perlawanan terhadap masuknya industri tambang nikel di pulau kecil itu dilakukan dengan demonstrasi dan menggugat penerbitan izin terhadap PT GKP.
Upaya gugatan ke PTUN Kendari sudah dimenangkan warga. Hakim memutuskan izin PT GKP tidak sah dan harus dicabut.
Di samping itu, 30 warga Pulau Wawonii ini juga menggugat penerbitan Perda RTRW Konkep yang mengizinkan masuknya tambang ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, MA membatalkan Perda RTRW Konkep dan meminta Pemda untuk merevisi pasal-pasal terkait pertambangan. Namun, hingga kini, perintah MA tak kunjung dilakukan.
Aktivitas tambang nikel di Pulau Wawonii ini terus terjadi. Tak ayal, kekhawatiran warga sejak 2019 itu pun kini terbukti.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




