Viral, 5 Anak di Nias Selatan Menangis Histeris Saat Ibunya Ditahan
Rabu, 24 Mei 2023 | 03:48 WIB
Hironimus juga menyebut, sebelumya pada saat tahap 2, Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah memberikan ruang dan menawarkan untuk penyelesaian perkara ini melalui pendekatan restortif justice dengan syarat adanya perdamaian antara kedua belah pihak, namun hingga saat ini perdamaian itu tidak pernah ada dan terwujud.
"Terkait dengan penahanan, tersangka ataupun terdakwa atau pun keluarganya tidak pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Kejaksaan Negeri Nias Selatan sampai berkas perkara kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli. Sehingga kami tidak mengetahui tersangka atau pun terdakwa mempunyai lima orang anak," sebutnya.
Sementara itu, Kapolres Nias Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Reinhard Nainggolan mengatakan, kasus tersebut sudah diproses ke tingkat Kejaksaan. Dan kasus ini merupakan kasus saling lapor. Tersangka Erlina Zebua melaporkan Fanorotodo terkait dengan penyerobotan tanah, dan pihak Fanorotodo melaporkan Erlina Zebua dalam kasus penganiayan.
"Ini adalah kasus yang sudah diproses sampai ke tinggkat kejaksaan, jadi tidak ada rekayasa kasus dalam hal ini. Namun, kedua pihak yang mana satu pihak melaporkan dengan penyerobotan tanah dan yang satunya melaporkan tentang penganiayan. Keduanya kita proses, yang penyerobotan tanah sekitar bulan Agustus tahun 2022, kemudian penganiayan sekitar bulan September 2022," kata Reindhard.
Reindhard juga menyebut saat ini dirinya telah mengajukan permohonan menjadi penjamin penangguhan terhadap Erlina Zebua dengan pertimbangan kemanusiaan agar Erlina Zebua bisa merawat kelima anaknya tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




