Polisi di Makassar Gagalkan Penyelundupan Miras dan Rokok Impor Ilegal
Jumat, 2 Juni 2023 | 22:26 WIB
Beritasatu.com - Aparat kepolisian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) dan rokok impor ilegal asal Tiongkok yang akan diedarkan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Dari video dokumentasi milik kepolisian, terungkapnya penyelundupan ini berawal dari petugas yang tengah berpatroli di Jalan Perintis Kemerdekaan membuntuti sebuah mobil pick up Suzuki warna hitam bernomor pelat DD 8589 TC yang dicurigai mengangkut barang ilegal yang ditutupi terpal.
Petugas lantas menghentikan paksa mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Benar saja, petugas menemukan ribuan botol miras beserta ratusan slop rokok impor ilegal asal Tiongkok. Petugas lalu mengamankan barang beserta sopir dan kernet ke Mapolrestabes Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan barang impor ilegal yang diamankan itu sebanyak 132 kardus miras yang kadar alkoholnya di atas 50%, serta 23 kardus rokok merek Double Happines yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Morowali, Sulawesi tengah.
"Peredaran minuman keras impor yang ilegal dan juga rokok tanpa cukai ilegal, yaitu sebanyak 132 kardus minuman beralkohol diduga dari negeri Tiongkok dan 23 kardus rokok merk Double Happines tanpa cukai, dan satu mobil pick up yang digunakan mengangkut barang-barang impor tersebut ke Morowali, Sulawesi tengah," kata Mokhamad Ngajib, Jumat (2/6/2023).
Penyidik saat ini telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial O dan C yang berperan sebagai kurir. Pihaknya juga masih terus memburu terduga pemilik barang ilegal tersebut.
"Pelaku inisial O dan C dikenakan pasal 142 juncto pasal 91 UU nomor 18 tahun 2018 tentang pangan. Kemudian pasal 106 juncto pasal 24 UU nomor 7 tahun 2014, dan pasal 199 juncto pasal 114 UU 36 tahun 2009 UU kesehatan," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, Ngajib menyampaikan aksi penyelundupan serupa sudah berlangsung kurang lebih lima bulan dan barang tersebut juga telah beredar di kota Makassar.
Polisi saat ini masih menyelidiki siapa pemilik dan asal barang tersebut, juga menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




