Polda Riau Masukkan Bripka Andry DPO Setelah 57 Hari Mangkir Tugas Pascsbongkar Setoran ke Atasan
Jumat, 9 Juni 2023 | 21:56 WIB
Pekanbaru, Beritasatu.com - Bripka Andry Darma Irawan masuk daftar pencarian orang (DPO) Bid Propam Polda Riau. Hal ini ditetapkan karena Bripka Andry tidak masuk dinas selama 57 hari, dan mangkir dari panggilan untuk diperiksa.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin menjelaskan, sejak dimutasi Bripka Andry tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023.
Bripka Andry dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023. "Bripka Andry sudah 57 hari hingga saat ini telah meninggalkan tugas," kata Nandang Mukmin, Jumat (9/6/2023).
Nandang menegaskan, pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari, itu sudah termasuk pelanggaran disiplin. Untuk kasus Bripka Andry, yang bersangkutan tidak masuk dinas lebih dari 30 hari kerja, sehingga telah melanggar kode etik.
Bahkan, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa. Untuk itu, Bid Propam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry. "Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Namun, yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari," jelas Kombes Nandang.
Nandang memastikan bahwa Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal telah berkomitmen menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat. "Kapolda Riau tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Baik etik maupun pelanggaran lainnya," ucap Kombes Nandang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




