Buruh Bangunan Predator Anak di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Rabu, 28 Juni 2023 | 16:42 WIB
Pekanbaru, Beritasatu.com - Seorang buruh bangunan ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Buruh berisinial RAL (28) itu ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
RAL (28) ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Senin (27/6/2023) malam.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, tersangka RAL ditangkap karena polisi mendapat laporan dari ibu korban. Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
"Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Rabu (14/6/2023) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu pelaku membawa korban yang masih berusia 5 tahun itu ke sebuah rumah kosong," kata Bagus, Rabu (28/6/2023).
Peristiwa bejat itu terungkap ketika ibu korban pulang ke rumah. Dia mendapat laporan anaknya telah dibawa ke sebuah rumah kosong oleh pelaku.
"Mendapat informasi dari anaknya itu, ibu korban langsung menuju lokasi rumah kosong tersebut dan bertemu dengan seorang warga. Warga itu kemudian menceritakan bahwa dia melihat korban keluar dari rumah kosong tersebut sambil berlari. Tak berapa lama kemudian pelaku juga keluar dari rumah kosong itu," papar Bagus.
Atas informasi tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian ke polisi guna proses lebih lanjut. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan ketika sedang berada di rumahnya
"Dari pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan asusila tersebut karena bertemu korban pada saat suasana sedang sepi," kata Bagus.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Bagus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




