Polisi Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Pil Ekstasi dan 1 Kg Sabu di Pekanbaru

Pekanbaru, Beritasatu.com - Peredaran 1.000 butir pil ekstasi logo Minion dan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram (kg) berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru di Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, pada Senin (18/9/2023) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Operasi penangkapan yang dilakukan atas perintah Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang yang dipimpin langsung oleh Wakasat Narkoba AKP Noki Loviko tersebut, berhasil mengamankan seorang tersangka bandar sekaligus pemilik barang haram tersebut, berinisial MF alias Apid (45 tahun).
Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan istri tersangka bernama Lasmi (37 tahun) untuk dimintai keterangan atas keterlibatan suaminya dalam peredaran narkoba tersebut.
Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko membenarkan adanya pengungkapan tersebut. “Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan 1.000 butir pil ektasi serta 1 kg sabu disebuah rumah yang berada di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar,” kata Noki, Senin (18/9/2023).
Noki menjelaskan, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut disembunyikan pada sebuah rumah yang berada di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. “Menurut keterangan tersangka MF barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru,” katanya
Wakasat menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus narkoba yang ditangani Satresnarkoba Polresta Pekanbaru sebelumnya.
“Awalnya kita mengamankan seorang tersangka bernama Roberth, dari tangan tersangka Roberth kita berhasil mengamankan 11 butir pil ektasi dan mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial MF,” ucapnya.
Dari informasi tersebut, Noki kemudian langsung menyelidiki dan melacak keberadaan tersangka MF. “Sesampainya di Jalan Nelayan kita berhasil mengamankan tersangka MF beserta istrinya Lasmini,” jelasnya.
Selanjutnya dilakukan interogasi dan MF mengaku kalau dirinya menyimpan ribuan butir pil ekstasi di rumahnya yang berada di Jalan Samsul Bahri, Dusun Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
“Selanjutnya tim menuju ke rumah tersebut. Sesampainya di lokasi kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 502 butir narkotika jenis pil ekstasi logo Minion warna hijau, 499 butir narkotika jenis pil ekstasi logo Minion warna orange, serta 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 kilogram,” terangnya.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial CA dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya. "Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Junto Pasal 112 Junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Isu Duet Prabowo-Ganjar, Projo: Yang Penting Platformnya Indonesia Maju
Jumpa Pers di Tiongkok, Presiden Venezuela Minta Jurnalis Tanya dengan Bahasa Mandarin
Tewas di Rumah Kapolda Kaltara, Brigadir Setyo Herlambang Sedang Menanti Kelahiran Anak Kedua
3
Hari Ini, PSI Dikabarkan Bakal Serahkan KTA ke Kaesang di Kediaman Jokowi
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri