ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Langgar Aturan, Bawaslu Polman Tertibkan Ratusan APK Caleg Peserta Pemilu 2024

Rabu, 8 November 2023 | 21:53 WIB
MA
MF
Penulis: Muhammad Asyharuddin Arbab | Editor: DIN
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), bersama Satpol PP didampingi TNI dan Polri, mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik para peserta Pemilu 2024, Rabu, 8 November 2023.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), bersama Satpol PP didampingi TNI dan Polri, mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik para peserta Pemilu 2024, Rabu, 8 November 2023. (Beritasatu.com/Asyharuddin Arbab)

Polewali Mandar, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), bersama Satpol PP didampingi TNI dan Polri, mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik para peserta Pemilu 2024, Rabu (8/11/2023).

Penertiban APK calon anggota legislatif (caleg) ini dilakukan di sepanjang jalan Trans Sulawesi, mulai dari Kecamatan Binuang hingga Kecamatan Tinambung.

Tim gabungan menertibkan APK, seperti baliho, bendera, stiker, hingga bendera partai politik. APK yang ditertibkan kemudian dikumpulkan untuk dibawa ke kantor Bawaslu.

ADVERTISEMENT

Namun, petugas gabungan ini tidak menertibkan semua APK caleg, sejumlah APK caleg dibiarkan terpasang karena dianggap tidak melanggar aturan kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Polman, Usman, mengatakan tidak semua baliho caleg diturunkan. Pihaknya hanya menurunkan APK caleg yang terdapat unsur Kampanye.

"Tidak semua baliho kita ditertibkan, jika tidak ada unsur ajakan atau kampanye, kita tidak menertibkan. Sepanjang jalan Poros Polman Majene ini, kita memeriksanya," ujarnya.

Ia menjelaskan APK yang ditertibkan biasanya memiliki unsur citra diri, nomor urut partai, gambar bendera Partai, serta unsur ajakan kampanye seperti tanda paku nyoblos atau visi-misi.

Selain itu, ada beberapa APK caleg yang sengaja ditutupi dengan kain dan terpal untuk menghindari penertiban.

"Baliho yang ditutupi terpal atau kain adalah sah dan tidak melanggar aturan, jadi kami tidak menertibkannya," ujarnya.

Usman menekankan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada partai politik terkait aturan kampanye.

"Kami sudah melakukan sosialisasi tentang aturan kampanye, dan kami juga sudah mengirimkan surat. Mereka yang menutup baliho mereka sudah memahami aturan ini. Oleh karena itu, mereka sengaja menutupnya agar kami tidak menertibkannya," jelasnya.

"Ada sekitar lebih dari lima baliho caleg yang ditutup dengan kain, terpal, dan plaster. Beberapa caleg dari berbagai partai melakukan tindakan tersebut," tambahnya.

Meskipun begitu, Bawaslu Polman akan terus melakukan pengawasan terhadap baliho yang ditutup dengan kain dan terpal.

"Kami akan tetap mengawasinya. Jika ditemukan bahwa penutupan baliho tersebut dibuka, kami akan menertibkannya. Pengawas Kecamatan akan bertanggung jawab untuk mengawasi APK di wilayah masing-masing," ungkapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pakar UGM: Bawaslu Wajib Diberi Wewenang Penyidikan Pemilu!

Pakar UGM: Bawaslu Wajib Diberi Wewenang Penyidikan Pemilu!

NASIONAL
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Ketua Bawaslu Tanggapi Santai

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Ketua Bawaslu Tanggapi Santai

NASIONAL
205 Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih di Pasaman Barat

205 Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih di Pasaman Barat

NASIONAL
Bawaslu Telusuri Dugaan Adanya Pelanggaran pada PSU Pilkada Papua

Bawaslu Telusuri Dugaan Adanya Pelanggaran pada PSU Pilkada Papua

NASIONAL
Besok PSU Pilkada Papua, 3.331 Pengawas Disebar ke 9 Kabupaten-Kota

Besok PSU Pilkada Papua, 3.331 Pengawas Disebar ke 9 Kabupaten-Kota

NUSANTARA
KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan

KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon