Kurir Narkoba dari Medan Bawa 53 Kg Sabu-sabu Ditangkap di Pekanbaru
Minggu, 4 Februari 2024 | 21:12 WIB
Medan, Beritasatu.com – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara menangkap dua kurir narkotika jenis sabu-sabu dan pil happy five seusai kejar-kejaran di kawasan Jalan Air Hitam, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (29/2/2024). Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 53 kilogram sabu-sabu dan 10.000 butir pil happy five.
Dari rekaman video amatir yang diterima Beritasatu.com, sejumlah polisi Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Medan mengejar dua kurir narkotika yang mengendarai mobil minibus.
Setelah mengejar puluhan kilometer, akhirnya personel memberhentikan paksa kendaraan dan menyergap dua kurir narkoba tersebut di kawasan Jalan Air Hitam, Pekanbaru, Riau.
Seusai disergap, sejumlah personel kepolisian kemudian langsung menggeledah. Polisi menemukan sabu-sabu dan pil happy five. Setelah dilakukan penghitungan, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu mencapai 53 kg dan 10.000 butir pil happy five.
Kedua kurir narkotika yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial DN (30) dan TJ (27). Mereka berasal dari Kota Tangerang.
Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Teddy John Marbun mengatakan, penangkapan dua kurir narkotika jenis sabu-sabu dan happy five ini berawal dari pengembangan penyelidikan terhadap tersangka seorang kurir sabu berinisial EB.
BACA JUGA
Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati
EB terlebih dahulu ditangkap pada pertengahan Oktober 2023 lalu. Dari EB, polisi mendapat informasi akan adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia melalui perairan Tanjung Balai.
Menerima informasi tersebut, Satnarkoba Polrestabes Medan selanjutnya membentuk tim dan menyelidikinya. Polisi lalu mengejar dari kawasan Kota Tanjung Balai.
"Lalu tim Satnarkoba Polrestabes Medan melakukan surveilans, melakukan pembuntutan pelaku yang sudah menuju daerah Pekanbaru, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Provinsi Riau. Tanggal 29 Januari, sekitar pukul 17.30 WIB langsung mengadang mobil Daihatsu Xenia tersebut dan mengamankan DN dan TJ, warga Tangerang, Banten, " kata Teddy, Minggu (4/2/2024).
Selain mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 53 kilogram dan 10.000 butir pil happy five, polisi juga menyita barang bukti tiga unit ponsel milik pelaku dan satu unit mobil minibus yang digunakan dua kurir tersebut untuk membawa narkotika.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




