Pembuat Film Kehidupan Ustaz Tugas di Pesantren Bangkalan Ditetapkan Tersangka
Jumat, 10 Mei 2024 | 19:44 WIB
Surabaya, Beritasatu.com - Tiga Youtuber Guru Tugas asal Bangkalan ditetapkan tersangka oleh Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Konten film 'Guru Tugas' yang dibuatnya dinilai mengandung SARA dan asusila.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk meminta keterangan saksi dan ahli.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli. Tiga orang yang diperiksa sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Dirmanto, Jumat (10/5/2024).
Dirmanto menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam pembuatan film yang bercerita aktifitas guru tugas di pesantren tersebut.
Pria inisial Y (27) berperan sebagai penulis skenario dan sutradara, A (22) berperan sebagai salah satu aktor atau ustaz dan S (24) merupakan seorang kamerawan. Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya ditahan di rumah tahanan Mapolda Jatim.
"Semua sudah dilakukan penahanan di rutan Polda Jawa Timur. Ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," terangnya.
BACA JUGA
Youtuber Palestina Oday Al Akhras Sedih Lebaran Dibayang-bayangi Kasus Penggelapan Istrinya
Diketahui sebelumnya, tiga Youtuber asal Bangkalan, Madura ditangkap tim siber Polda Jawa Tumur. Ketiganya dinilai meresahkan masyarakat karena memproduksi dan mengunggah konten berbau pornografi.
Dalam film yang diproduksinya, mereka mengusung cerita seorang ustaz asal Jember yang ditugaskan mengajar di pesantren di Bangkalan.
Dalam masa tugasnya itu, sang ustaz justru memerkosa seorang santriwati. Selanjutnya, hasil produksi film tersebut diunggah di akun YouTube Akeloy Production dengan diberi judul Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2.
Unggahan video tersebut, menuai kecaman dari masyarakat Madura, terutama di kalangan pesantren.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




