ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mahasiswa di Makassar Turun ke Jalan Tolak RUU Penyiaran

Senin, 20 Mei 2024 | 17:16 WIB
I
MF
Penulis: Irfandi | Editor: DIN
Puluhan mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) turun ke jalan dan berunjuk rasa menolak pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran oleh DPR, Senin, 20 Mei 2024.
Puluhan mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) turun ke jalan dan berunjuk rasa menolak pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran oleh DPR, Senin, 20 Mei 2024. (Beritasatu.com/Irfandi)

Makassar, Beritasatu.com - Puluhan mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) turun ke jalan dan  berunjuk rasa menolak pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran oleh DPR, Senin (20/5/2024).

Mahasiswa menilai isi draf RUU Penyiaran tidak hanya mengancam kebebasan berekspresi di Tanah Air sebagai negara demokrasi, tetapi juga mengekang kebebasan pers, terlebih larangan dalam peliputan investigasi di Pasal 50 B.

"Kami menganggap dengan adanya pembahasan ini ada beberapa pasal krusial. Kami menganggap akan muncul, timbul, bahkan pengekangan demokrasi di Indonesia," Koordinator aksi, Manggulung.

ADVERTISEMENT

Para mahasiswa itu menggelar unjuk rasa di persimpangan Jalan Andi Pangerang Pettarani dengan Jalan Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini. Tidak hanya menggelar orasi secara bergantian sebagai bentuk protes, tetapi mereka juga melakukan aksi bakar ban bekas di jalan raya.

Para mahasiswa pengunjuk rasa ini menilai pengesahan undang-undang penyiaran tidak hanya mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat di Tanah Air sebagai negara demokrasi, tetapi juga mengancam kebebasan pers, seperti di antaranya pada Pasal 50 B ayat (2) huruf C yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi.

"Investigasi yang dilarang oleh pemerintah ini menyebabkan masyarakat, bahkan akan banyak dari pekerja media itu dikriminalisasi dari pengungkapan sebuah kasus," sambungnya.

Diketahui, pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran merupakan inisitif dari DPR yang direncanakan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. "Kami menganggap bahwa demokrasi harus dituntaskan, karena ini menjadi catatan bagi masyarakat di negara republik Indonesia," tandasnya. 
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Digitalisasi Siaran Jadi Fokus Rachel Maryam di RUU Penyiaran

Digitalisasi Siaran Jadi Fokus Rachel Maryam di RUU Penyiaran

LIFESTYLE
Komisi I DPR: Pengaturan Platform Media Digital Sudah Mendesak

Komisi I DPR: Pengaturan Platform Media Digital Sudah Mendesak

NASIONAL
Nico Siahaan Soroti Rp 5 Triliun Iklan Pemerintah ke Platform Asing

Nico Siahaan Soroti Rp 5 Triliun Iklan Pemerintah ke Platform Asing

LIFESTYLE
LPPL dan Radio Komunitas Desak Revisi UU Penyiaran Disahkan

LPPL dan Radio Komunitas Desak Revisi UU Penyiaran Disahkan

NASIONAL
Demo di DPR, RDPU Komisi I Dihentikan Lebih Cepat

Demo di DPR, RDPU Komisi I Dihentikan Lebih Cepat

NASIONAL
Revisi RUU Penyiaran, DPR Diminta Tiru Regulasi Model AS

Revisi RUU Penyiaran, DPR Diminta Tiru Regulasi Model AS

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon