Hari Raya Waisak, 25 Narapidana Beragama Buddha di Jatim Dapat Remisi Khusus
Kamis, 23 Mei 2024 | 21:41 WIB
Surabaya, Beritasatu.com - Sebanyak 25 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan pemotongan masa pidana (remisi) khusus Hari Raya Waisak. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono mengatakan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi.
"Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, semakin lama, semakin besar. Paling rendah 15 hari dan paling besar adalah 2 bulan," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Kamis (23/5/2024).
Heni menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapat remisi, di antaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. "Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin," jelas Heni.
Selain itu, telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 23 Mei 2024. "Juga syarat mutlaknya adalah telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN)," urainya.
Dari 25 narapidana yang mendapatnya remisi khusus Waisak di Jatim, lebih dari separuhnya atau sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa pidana sebesar 1 bulan.
Selain itu, sebanyak lima orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan ada pula yang mendapatkan pemotongan selama 2 bulan sebanyak 4 orang. Sisanya mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.
"Tidak ada yang langsung bebas, semuanya masih harus menjalani sisa pidananya," tutup Heni.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




