Selundupkan Sabu-sabu dari Malaysia, 2 Pria Asal Lampung Ditangkap di Pekanbaru
Kamis, 11 Juli 2024 | 19:57 WIB
Pekanbaru, Beritasatu.com - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua kurir narkoba jaringan internasional, Rabu (10/7/2024). Dua kurir yang ditangkap, yakni FR (28 tahun) dan ALP (27 tahun) warga Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, kedua pelaku diciduk di kamar 318 Hotel City Smart, Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Barang haram tersebut rencananya akan didistribusikan ke wilayah Jakarta.
"Baru turun dari Malaysia, mau dibawa ke Jakarta. Petugas menyita lima bungkus plastik besar warna hitam gambar Durian diduga narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tas ransel dengan berat kotor 5,293 gram," ujarnya, Kamis (11/7/2024).
Dijelaskan Manang, pihaknya melakukan penggerebekan di hotel tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, petugas melihat dua orang terduga sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan masuk ke dalam hotel sambil menyandang tas ransel.
"Saat digerebek di kamar 318 ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak lima bungkus besar yang diletakkan di samping kasur. Kemudian, tim membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik dan sidik lebih lanjut," tuturnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




