ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polda Jatim Bekuk 2 Orang Jaringan Narkoba Freddy Pratama Senilai Rp 85 Miliar

Selasa, 23 Juli 2024 | 17:38 WIB
AS
JS
Penulis: Ahmad Shoim | Editor: JJS
Ilustrasi narkoba jenis sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Beritasatu.com/Aep Sopandi)

Surabaya, Beritasatu.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta extacy yang terkait dengan jaringan DPO Internasional Fredy Pratama. 

Dalam operasi yang dilakukan, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita barang bukti sebanyak 84 kg sabu yang tersembunyi dalam 41 bungkus teh China merk Guanyinwang warna gold dan 2.100 butir ekstasi logo Phillips warna biru. 

Tersangka yang berhasil diamankan adalah ABM (35) dari Kota Bandung dan YDS (22) dari Kota Palangkaraya. 

ADVERTISEMENT

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, ABM ditangkap pada 24 Mei 2024 di Kabupaten Banjar, sedangkan YDS ditangkap pada 21 Juni 2024 di Kota Banjarmasin. 

"Kasus ini bermula dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 di TKP Sidoarjo, yang terkait dengan tersangka AR yang saat ini sudah dipenjara di Jawa Timur," ujarnya di lokasi, Selasa (23/7/2024). 

Dalam perkiraan polisi, nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 85 miliar jika dikonversikan dapat menyelamatkan 820 ribu jiwa manusia dari dampak negatif narkotika. 

Sementara itu, Ditresnarkoba Kombes Pol Robert Da Costa menegaskan, ABM berperan sebagai pengendali di gudang, sementara YDS bertugas sebagai kurir yang merancang pengiriman sesuai pesanan. 

"Modus operandi sindikat ini sering menggunakan kemasan teh China untuk mengelabui penegak hukum. Proses peredaran narkotika dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk pengiriman darat, laut, dan jasa titipan. Upah yang diterima kurir rata-rata berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per kilogram barang yang diantar," ucapnya. 

Ia menyebut, untuk mencapai konsumen, para pelaku juga melakukan modifikasi kendaraan agar mampu mengangkut narkotika tanpa terdeteksi. 

"Area-area di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik menjadi sasaran utama untuk peredaran barang haram ini," tandasnya. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika

BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika

NASIONAL
Licinnya Fredy Pratama, Samarkan Uang Narkoba dengan Kripto

Licinnya Fredy Pratama, Samarkan Uang Narkoba dengan Kripto

NASIONAL
BNN Bantah Tangkap Rombongan Caketum Hipmi Terkait Narkoba

BNN Bantah Tangkap Rombongan Caketum Hipmi Terkait Narkoba

JAKARTA
Nama Caketum Hipmi Terseret Isu Penangkapan BNN, Benarkah?

Nama Caketum Hipmi Terseret Isu Penangkapan BNN, Benarkah?

JAKARTA
Bareskrim Jerat 4 Tersangka Peredaran Narkoba di New Zone Medan

Bareskrim Jerat 4 Tersangka Peredaran Narkoba di New Zone Medan

NASIONAL
2 Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Seusai Kejar-kejaran dengan Polisi

2 Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Seusai Kejar-kejaran dengan Polisi

SUMATERA UTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon