ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Keluarkan Surat Ekshumasi, Polda Sumbar Janji Tuntaskan Kasus Afif Maulana

Senin, 5 Agustus 2024 | 14:42 WIB
CS
IC
Penulis: Celvin Moniaga Sipahutar | Editor: CAH
Polda Sumatera Barat (Sumbar) hadir dalam rapat audiensi antara Komisi III DPR RI dan keluarga Afif Maulana, Senin 5 agustus 2024.
Polda Sumatera Barat (Sumbar) hadir dalam rapat audiensi antara Komisi III DPR RI dan keluarga Afif Maulana, Senin 5 agustus 2024. (Beritasatu.com/Celvin Sipahutar)

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah mengeluarkan surat perintah ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana (13). Hal ini disampaikan Polda Sumbar saat hadir dalam rapat audiensi antara Komisi III DPR  dan keluarga Afif Maulana, Senin (5/8/2024).

Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan surat perintah ekshumasi tersebut sudah diserahkan ke Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia untuk ditindaklanjuti. Andry juga menunjukkan ke Komisi III DPR bentuk fisik surat ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana yang telah dikeluarkan Polda Sumbar.

Bukti surat tersebut diperlihatkan langsung kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta pihak keluarga dan kuasa hukum Afif Maulana.

ADVERTISEMENT

"Hari ini secara fisiknya (surat ekshumasi) sudah kami bawa," ujar Andry.

Dia belum menjelaskan kapan Polda Sumbar melakukan ekshumasi jenazah Afif Maulana. Namun, dia memastikan bahwa polisi akan menuntaskan kasus ini secepatnya. 

"Ini menjadi komitmen pimpinan kami di Polda Sumbar akan menuntaskan secepat-cepatnya peristiwa ini," ungkap Andry.

Sementara itu, DPR mendorong agar ekshumasi jenazah Aff Maulana dapat dilakukan dengan segera. Hal ini ditujukkan untuk memperlancar proses autopsi ulang Afif Maulana sehingga penyebab tewasnya korban dapat terungkap.

Selain itu, DPR juga menilai bahwa proses ekshumasi merupakan hal penting agar Polda Sumbar tidak terkesan menutup-nutupi kasus kematian Afif Maulana.

"Saya pikir masalah yang paling penting ini adalah masalah ekshumasi. Saya minta kepada kapolda Sumbar untuk mengeluarkan surat ekshumasinya agar jangan ada prasangka bahwa Polda Sumbar itu tidak merespons, tidak terbuka terhadap masalah ini," jelas Sufmi Dasco.

Sebelumnya, Afif Maulana (13) ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang pada 9 Juni 2024. Polda Sumbar menyatakan bahwa Afif tewas karena melompat setelah menghindar dari kejaran polisi yang berupaya mencegah terjadinya tawuran.

Namun, berdasarkan investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, korban diduga meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli. LBH Padang juga menyatakan tidak terdapat bekas luka seperti orang terjatuh di tubuh Afif. Pihak keluarga juga meyakini bahwa Afif tewas akibat disiksa polisi. 

Namun, Polda Sumbar tetap membantah dugaan bahwa Afif Maulana tewas karena penganiayaan oleh anggotanya. Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono bersikeras bahwa Afif tewas karena terpeleset dari atas jembatan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon