Seusai Bunuh Istri secara Sadis, Pria di Paser Terguncang dan Sulit Diajak Komunikasi
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:33 WIB
Paser, Beritasatu.com - Peristiwa berdarah seorang suami yang tega menggorok leher dan pergelangan tangan kiri istrinya hingga putus di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, masih terus didalami oleh tim penyidik Satreskrim Polres Paser. Polisi pun kesulitan untuk mengungkap motif di balik tindakan sadis tersangka, lantaran kondisi kejiwaan tersangka masih belum stabil. Pelaku masih terguncang dan sulit diajak komunikasi.
Penyidik gabungan dari Satreskrim Polres Paser dan Polsek Long Ikis, hingga Kamis (17/10/2024) masih terus mendalami proses penyidikan dari kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka AR (29) terhadap istrinya sendiri berinisial FI (22).
Namun, upaya penyidikan terhadap tersangka AR terkendala oleh kondisi kejiwaan tersangka, yang masih terguncang dan belum stabil, sehingga penyidik pun kesulitan untuk menggali keterangan dari tersangka.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo mengatakan, sejauh ini penyidik masih belum bisa menyimpulkan motif dari tindakan sadis yang dilakukan oleh tersangka. Hal ini disebabkan lantaran kondisi kejiwaan tersangka yang masih belum stabil.
“Kalau motif kita masih mendalami, untuk motif masih mendalami karena dari yang kita lakukan sedikit pertanyaan kepada tersangka, karena tersangka masih belum bisa lakukan pendalaman secara penuh, karena mungkin karena psikologis dari tersangka juga,” ungkap Novy kepada Beritasatu.com di Mapolres Paser, Kamis pagi.
Menurutnya, tersangka AR sempat beralasan bahwa aksi sadis yang ia lakukan terhadap istrinya sendiri, akibat terdorong oleh bisikan-bisikan ghaib. Namun, penyidik tak bisa langsung mempercayainya, sehingga rencananya proses pemeriksaan terhadap tersangka AR pun akan melibatkan tim ahli dari pihak psikolog kejiwaan.
“Kalau dari alasan dari tersangka itu sendiri dia menyampaikan bahwa ada bisikan-bisikan, tetapi itu tidak bisa menjadikan dasar kita dalam hal ini kita harus membutuhkan saksi ahli, psikiater untuk proses pemeriksaan tersangka, seperti itu,” sambungnya.
Berdasarkan hasil visum dan autopsi yang telah dilakukan terhadap jenazah korban, tim dokter forensik menemukan ada sedikitnya 13 luka sabetan senjata tajam. Belasan luka itu ditemukan pada bagian leher, tangan, dan kepala korban.
Diberitakan, seorang pria berinisial AR tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan sadis, lantaran sang istri meminta untuk bercerai. AR pun secara membabi buta menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam berulang kali, hingga mengakibatkan korban tewas mengenaskan bersimbah darah.
Tak hanya itu, perbuatan sadis itu juga menyebabkan kepala dan pergelangan tangan kiri korban pun terpisah dari tubuhnya.
Sejauh ini penyidik belum menemukan unsur dugaan perencanaan dalam kasus pembunuhan sadis ini, sehingga tersangka AR pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




