Polda Sultra Bantah Ada Permintaan Uang Damai Rp 50 Juta dalam Kasus Guru Honorer di Konawe Selatan
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:27 WIB
Kendari, Beritasatu.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah adanya permintaan uang untuk perdamaian dalam kasus yang melibatkan seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menegaskan informasi yang menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp 50 juta untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai adalah hoaks.
"Seperti yang sudah dijelaskan oleh Kapolres Konawe Selatan dalam rilisnya, berita tersebut tidak benar," kata Iis Kristian di Kendari seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/10/2024).
BACA JUGA
Viral Guru Honorer di Konawe Selatan Ditahan, Diduga Dikriminalisasi karena Hukum Anak Polisi
Iis juga mengatakan polisi tidak menahan guru honorer bernama Supriyani terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial MC.
"Ini sebagai bentuk empati dari Polri, khususnya penyidik yang menangani kasus ini," ujarnya.
Menurut Iis, Polda Sultra bersama Polres Konawe Selatan telah bertindak sesuai prosedur dan berdasarkan fakta hukum yang ada.
"Sesuai dengan undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak sebagai korban, kami juga mempertimbangkan hak-hak terlapor. Kami memberikan ruang untuk keadilan restoratif dan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan selama proses penyidikan, mengingat terlapor adalah seorang tenaga pendidik," jelas Iis Kristian.
Pihak kepolisian tetap membuka diri dalam memberikan informasi terkait penanganan kasus ini, sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polri dalam menegakkan rasa keadilan.
Sebelumnya, Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, dilaporkan oleh orang tua murid kelas 1 atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada 25 April 2024. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan mediasi dengan pemerintah setempat. Namun, tidak tercapai kesepakatan damai, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan (P21).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




