ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jasa Raharja Buka Wacana Kurangi Santunan Kecelakaan bagi Pelanggar Aturan

Selasa, 18 Februari 2025 | 06:52 WIB
EM
NF
Penulis: Erfan Maruf | Editor: NF
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono membuka wacana mengenai ketentuan baru terkait pembayaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang melanggar aturan. 

Dalam wacana tersebut, korban yang melanggar peraturan tidak akan menerima santunan penuh 100%. Sementara itu, wacana tersebut masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami telah meminta Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk merumuskan perubahan terkait perilaku ini. Jika ada pelanggaran, seperti tidak memiliki SIM, santunan tetap akan diberikan, tetapi jumlahnya tidak sebesar bagi yang tidak melanggar," kata Rivan di Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

ADVERTISEMENT

Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas mencakup sejumlah kategori, yaitu santunan Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia, santunan maksimal Rp 20 juta atau Rp 25 juta untuk korban luka-luka (tergantung jenis kecelakaan), biaya penguburan sebesar Rp 4 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris, serta santunan maksimal Rp 50 juta bagi korban cacat tetap. 

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan, seperti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta dan biaya ambulans sebesar Rp 500.000.

Rivan juga menyatakan bahwa Jasa Raharja siap apabila pemerintah memberikan tugas untuk menambah nilai santunan tersebut. Ia menjelaskan, pada akhir 2024, tingkat risk-based capital (RBC) Jasa Raharja mencapai 789,01%, yang menurutnya merupakan RBC tertinggi di sektor asuransi di Indonesia.

"Namun, bagi yang melanggar, santunan yang diberikan tidak akan penuh agar ada perubahan perilaku dan tanggung jawab. Negara hadir memberikan santunan, tetapi juga mendidik," ujarnya.

Rivan mengungkapkan, pembahasan terkait hal ini masih berjalan, dan jika pemerintah setuju akan ada peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum. 

"Pembahasan pembatasan santunan kepada pelanggar lalu lintas oleh Jasa Raharja masih belum final. Namun, kami berharap bisa diselesaikan dan diatur dalam bentuk PP yang diharapkan dapat terbit tahun ini," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mensos: Santunan Korban Kecelakaan KA di Bekasi Wewenang Jasa Raharja

Mensos: Santunan Korban Kecelakaan KA di Bekasi Wewenang Jasa Raharja

NASIONAL
Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang

NASIONAL
Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Hadirkan Harapan dan Pemberdayaan bagi Wanita Indonesia

Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Hadirkan Harapan dan Pemberdayaan bagi Wanita Indonesia

EKONOMI
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Diberangkatkan, Lebih dari 116 Ribu Pemudik Nikmati Mudik Nyaman Bersama

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Diberangkatkan, Lebih dari 116 Ribu Pemudik Nikmati Mudik Nyaman Bersama

EKONOMI
Mudik Gratis BUMN, Jasa Raharja Berangkatkan 116.688 Pemudik

Mudik Gratis BUMN, Jasa Raharja Berangkatkan 116.688 Pemudik

EKONOMI
Jasa Raharja Gandeng 72 RS Antisipasi Kecelakaan Mudik Lebaran 2026

Jasa Raharja Gandeng 72 RS Antisipasi Kecelakaan Mudik Lebaran 2026

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon