ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

13 Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan Seksual, Guru Besar UGM Dipecat

Selasa, 8 April 2025 | 16:46 WIB
OW
DM
Penulis: Olena Wibisana | Editor: DM
Seorang guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), berinisial EM, resmi dipecat seusai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi.
Seorang guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), berinisial EM, resmi dipecat seusai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi. (Beritasatu.com/Olena Wibisana)

Sleman, Beritasatu.com - Jagat akademik kembali diguncang skandal memalukan. Seorang guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), berinisial EM, resmi dipecat seusai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim internal UGM, sebanyak 13 mahasiswi berstatus sebagai korban dan saksi atas tindakan tercela yang dilakukan EM. Dugaan kekerasan terjadi di luar area kampus, dan berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.

"Korban dan saksi ada 13 orang yang diperiksa dan memberikan keterangan," ujar Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius kepada Beritasatu.com, Selasa (8/4/2025).

ADVERTISEMENT

EM diketahui menggunakan modus yang berkedok bimbingan tugas akhir, diskusi mata kuliah, hingga persiapan lomba akademik. Ironisnya, kegiatan tersebut dilakukan di rumah pribadinya, bukan di lingkungan kampus.

"Modusnya kegiatannya dilakukan di rumah, mulai dari diskusi skripsi, tesis, hingga kegiatan lomba," tambah Andi terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan EM.

Kasus ini mulai terkuak ketika petinggi fakultas farmasi melaporkan perilaku EM ke rektorat. Setelah dilakukan evaluasi internal, Rektorat UGM memutuskan mencabut status EM sebagai dosen dan mengeluarkannya dari institusi.

“Kalau status dosen dari rektor sudah memutuskan untuk memberhentikan,” tegas Andi.

Terkait status EM sebagai aparatur sipil negara (ASN), pemberhentiannya akan mengikuti aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, keputusan mengenai gelar guru besar akan ditentukan oleh Kementerian Dikti Saintek (Kemendiktisaintek).

Saat ini, UGM fokus pada pendampingan psikis dan hukum kepada para korban. Alasannya sebagian besar dari mereka masih merupakan mahasiswi aktif yang belum menyelesaikan studi.

Skandal ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa di lingkungan akademik dan perlunya mekanisme pencegahan kekerasan seksual yang lebih ketat di perguruan tinggi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Femisida Seksual di Indonesia Meningkat, Korban Usia 4-25 Tahun

Kasus Femisida Seksual di Indonesia Meningkat, Korban Usia 4-25 Tahun

NASIONAL
Kemenag Jamin Korban Kekerasan Seksual Ponpes Tak Putus Sekolah

Kemenag Jamin Korban Kekerasan Seksual Ponpes Tak Putus Sekolah

NASIONAL
UI Bantah Tak Transparan Usut Kasus Pelecehan Seksual Fakultas Hukum

UI Bantah Tak Transparan Usut Kasus Pelecehan Seksual Fakultas Hukum

JAWA BARAT
Unsoed Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Sudah Dapat Pendampingan

Unsoed Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Sudah Dapat Pendampingan

JAWA TENGAH
Cosplayer Omi Cosu Klarifikasi Soal Tuduhan Rudapaksa Sesama Jenis

Cosplayer Omi Cosu Klarifikasi Soal Tuduhan Rudapaksa Sesama Jenis

LIFESTYLE
4 dari 100 Anak Alami Kekerasan Seksual Nonkontak

4 dari 100 Anak Alami Kekerasan Seksual Nonkontak

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon