ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung Digelar 11 Juni 2025

Jumat, 23 Mei 2025 | 15:12 WIB
AP
SM
Penulis: Andika Pratama | Editor: SMR
Pelimpahan kasus anggota TNI tembak tiga polisi di Lampung dari Oditurat Militer I-05 kepada Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (23/5/2025).
Pelimpahan kasus anggota TNI tembak tiga polisi di Lampung dari Oditurat Militer I-05 kepada Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (23/5/2025). (Beritasatu.com/Andika Pratama)

Palembang, Beritasatu.com – Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan segera menggelar sidang kasus anggota TNI tembak mati tiga polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Sidang perdana dengan terdakwa Kopral Kepala (Kopka) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis itu dijadwalkan berlansung pada Rabu (11/6/2025).

Oditurat Militer I-05 Palembang sudah melimpahkan seluruh berkas serta terdakwa Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis ke Pengadilan Militer I-04 Palembang untuk diadili. Pelimpahan turut disaksikan oleh keluarga korban serta tim kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan pihaknya segera meneliti berkas perkara anggota TNI tembak polisi tersebut dan menetapkan majelis hakim dalam waktu dua hari kerja.

“Setelah berkas diperiksa, majelis hakim akan menentukan jadwal sidang dan memanggil saksi-saksi serta terdakwa,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025).

Kolonel Fredy memperkirakan sidang perdana akan digelar pada 11 Juni 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M Muchlis mengungkapkan sebanyak 41 saksi telah diperiksa dalam penyusunan berkas perkara kasus anggota TNI tembak polisi di Lampung. 

“Sebanyak 31 saksi diperiksa untuk Kopka Basarsyah, sementara 10 saksi lainnya untuk perkara Peltu Lubis. Mereka berasal dari masyarakat, kepolisian, dan kalangan ahli,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Kopka Basarsyah dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Ia juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.

Kasus anggota TNI tembak polis di Lampung menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat negara dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, termasuk di lingkungan militer.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hakim: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terencana

Hakim: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terencana

NASIONAL
Prajurit Bais Akui Kesal Lihat Video Andrie Yunus Protes RUU TNI

Prajurit Bais Akui Kesal Lihat Video Andrie Yunus Protes RUU TNI

NASIONAL
Indonesia Siap Tarik TNI dari Lebanon jika PBB Tak Mampu Melindungi

Indonesia Siap Tarik TNI dari Lebanon jika PBB Tak Mampu Melindungi

NASIONAL
TNI Kerahkan Kapal Perang hingga Pesawat Tempur Amankan KTT ASEAN 2026

TNI Kerahkan Kapal Perang hingga Pesawat Tempur Amankan KTT ASEAN 2026

NASIONAL
TNI Genjot Pembangunan 84 Koperasi Desa Merah Putih di Aceh Barat

TNI Genjot Pembangunan 84 Koperasi Desa Merah Putih di Aceh Barat

NUSANTARA
Prabowo: Indonesia Harus Punya Pertahanan Super Kuat!

Prabowo: Indonesia Harus Punya Pertahanan Super Kuat!

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon