ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

8 Tahun Jadi Buronan Interpol, Sejoli Kasus Pornografi Anak Ditangkap

Sabtu, 21 Juni 2025 | 03:23 WIB
FA
SM
Penulis: Fuad Iqbal Abdullah | Editor: SMR
Polisi merilis penangkapan tersangka IN (37), DPO Interpol atas kasus pornografi anak di Mapolda Kaltara di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Jumat, 20 Juni 2025.
Polisi merilis penangkapan tersangka IN (37), DPO Interpol atas kasus pornografi anak di Mapolda Kaltara di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Jumat, 20 Juni 2025. (Beritasatu.com/Fuad Iqbal Abdullah)

Bulungan, Beritasatu.com – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap sepasang kekasih berinisial IN (37) dan NS (43) setelah 8 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol atas kasus pornografi anak.

Tersangka IN yang merupakan pria asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur langsung ditahan. Sedangkan kekasihnya NS yang berstatus sebagai istri orang tidak ditahan lantaran memiliki bayi berusia 7 bulan.

Kasus ini berawal saat IN dan NS menjalin hubungan asmara secara online pada 2017 lalu. Selama berpacaran, NS yang tinggal di Kota Tarakan, Kalimantan Utara rutin mengirimkan foto bugil anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun kepada IN meski keduanya belum pernah bertemu langsung.

ADVERTISEMENT

Foto tak senonoh yang rutin dikirim oleh NS kepada IN akhirnya tercium oleh Interpol dan menjadi perhatian internasional lantaran masuk dalam kategori extra ordinary crime.

Bahkan, kasus ini telah tiga kali dilaporkan oleh Interpol ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Dari hasil pemeriksaan NS, terungkap pacar gelapnya itu ternyata IN yang berasal dari Kota Samarinda.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara AKP Randhya Sakthika mengatakan berdasarkan laporan dari Interpol dan hasil pemeriksaan terhadap IN, ditemukan barang bukti koleksi foto-foto anak di bawah umur yang disimpan dalam kaset CD dengan jumlah foto yang mencapai lebih dari 50 file.

“Interpol me-notice kepada Mabes Polri bahwa adanya foto-foto lebih dari 50 terkait dengan pornografi anak, di mana foto tersebut sudah tiga kali dilaporkan oleh Interpol,” kata Randhya kepada Beritasatu.com di Mapolda Kalimantan Utara, Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, konten tak senonoh dari anak kandung NS ternyata rutin dikirim ke tersangka IN sejak 2017 hingga 2023. Kedua tersangka pun tak menyangka hubungan gelapnya secara daring itu berujung pidana.

“IN dengan tersangka NS ini, dia hanya meminta foto-foto dari tersangka NS ini bersama anakya, jadi perbuatannya ini berulang-ulang, sampai terakhir tahun 2023,” sambungnya.

Polda Kalimantan Utara akan segera melibatkan psikolog untuk melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan IN, guna memastikan apakah ada prilaku seks menyimpang atau tidak. 

Kedua tersangka pun dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Penyidik Temukan 8 Terabit Data Pornografi Anak di iCloud D4vd

Penyidik Temukan 8 Terabit Data Pornografi Anak di iCloud D4vd

LIFESTYLE
Bintang 'High School Musical' Ditangkap atas Tuduhan Pornografi Anak

Bintang 'High School Musical' Ditangkap atas Tuduhan Pornografi Anak

LIFESTYLE
Motif 6 Tersangka Grup Fantasi Sedarah: Cuan hingga Kepuasan Pribadi

Motif 6 Tersangka Grup Fantasi Sedarah: Cuan hingga Kepuasan Pribadi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon