8 Tahun Jadi Buronan Interpol, Sejoli Kasus Pornografi Anak Ditangkap
Sabtu, 21 Juni 2025 | 03:23 WIB
Bulungan, Beritasatu.com – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap sepasang kekasih berinisial IN (37) dan NS (43) setelah 8 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol atas kasus pornografi anak.
Tersangka IN yang merupakan pria asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur langsung ditahan. Sedangkan kekasihnya NS yang berstatus sebagai istri orang tidak ditahan lantaran memiliki bayi berusia 7 bulan.
Kasus ini berawal saat IN dan NS menjalin hubungan asmara secara online pada 2017 lalu. Selama berpacaran, NS yang tinggal di Kota Tarakan, Kalimantan Utara rutin mengirimkan foto bugil anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun kepada IN meski keduanya belum pernah bertemu langsung.
Foto tak senonoh yang rutin dikirim oleh NS kepada IN akhirnya tercium oleh Interpol dan menjadi perhatian internasional lantaran masuk dalam kategori extra ordinary crime.
Bahkan, kasus ini telah tiga kali dilaporkan oleh Interpol ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Dari hasil pemeriksaan NS, terungkap pacar gelapnya itu ternyata IN yang berasal dari Kota Samarinda.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara AKP Randhya Sakthika mengatakan berdasarkan laporan dari Interpol dan hasil pemeriksaan terhadap IN, ditemukan barang bukti koleksi foto-foto anak di bawah umur yang disimpan dalam kaset CD dengan jumlah foto yang mencapai lebih dari 50 file.
BACA JUGA
Miris! Begini Modus Penyebar Konten Pornografi Anak via Telegram Bernilai Puluhan Juta Rupiah
“Interpol me-notice kepada Mabes Polri bahwa adanya foto-foto lebih dari 50 terkait dengan pornografi anak, di mana foto tersebut sudah tiga kali dilaporkan oleh Interpol,” kata Randhya kepada Beritasatu.com di Mapolda Kalimantan Utara, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, konten tak senonoh dari anak kandung NS ternyata rutin dikirim ke tersangka IN sejak 2017 hingga 2023. Kedua tersangka pun tak menyangka hubungan gelapnya secara daring itu berujung pidana.
“IN dengan tersangka NS ini, dia hanya meminta foto-foto dari tersangka NS ini bersama anakya, jadi perbuatannya ini berulang-ulang, sampai terakhir tahun 2023,” sambungnya.
Polda Kalimantan Utara akan segera melibatkan psikolog untuk melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan IN, guna memastikan apakah ada prilaku seks menyimpang atau tidak.
Kedua tersangka pun dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




