Gubernur Aceh Desak Presiden Selesaikan Sengketa Tanah Blang Padang
Rabu, 2 Juli 2025 | 11:16 WIB
Banda Aceh, Beritasatu.com – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) secara resmi menyurati Presiden Prabowo Subianto meminta penyelesaian status tanah Blang Padang di Kota Banda Aceh. Surat bernomor 400.87/180 tertanggal 17 Juni 2025 itu menyatakan tanah tersebut merupakan wakaf (oemong sara) peninggalan Sultan Iskandar Muda untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.
Permohonan ini diajukan menyusul status pengelolaan dan kepemilikan tanah Blang Padang yang saat ini sebagian dikuasai TNI Angkatan Darat pascatsunami Aceh 2004. Berdasarkan penelusuran sejarah dan dokumen Belanda, tanah tersebut merupakan wakaf yang tidak boleh diperjualbelikan dan harus digunakan untuk kepentingan umat Islam.
“Tanah Blang Padang merupakan bagian dari tanah wakaf yang diwakafkan oleh Sultan Aceh untuk keperluan Masjid Raya Baiturrahman,” tulis gubernur dalam suratnya.
Bukti Historis
Surat tersebut memuat sejumlah bukti pendukung, termasuk peta Belanda tahun 1875 yang menunjukkan wilayah Koetaradja (kini Banda Aceh) tercatat sebagai milik Belanda, kecuali bekas reruntuhan Masjid Raya dan tanah Blang Padang. Selain itu, terdapat sertifikat wakaf di Blang Punge yang kini menjadi lokasi lembaga pendidikan dan media dakwah.
Pemerintah Aceh mengusulkan tiga langkah penyelesaian kepada presiden yaitu, mengembalikan status tanah Blang Padang sebagai wakaf Masjid Raya Baiturrahman, menyerahkan pengelolaan kepada Nazir (pengelola wakaf) Masjid Raya, dan memfasilitasi sertifikasi dan koordinasi antarinstitusi secara transparan.
“Besar harapan kami bapak presiden mengabulkan permohonan ini demi keadilan dan ketenteraman di Serambi Mekkah,” tutup gubernur.
Surat ini juga ditembuskan kepada menteri koordinator polhukam, menteri ATR/BPN, ketua BWI, wali Nanggroe Aceh, dan ketua DPR Aceh.
Sebelumnya, Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal menyatakan pihaknya sedang menelusuri sejarah kepemilikan tanah tersebut. Meski memiliki dasar hukum hak pakai, pangdam menegaskan TNI akan mengembalikan tanah tersebut jika terbukti bukan milik negara.
“Status Blang Padang tercatat di kami, bahkan sudah ada nomor PSP-nya. Namun, kami tetap menelusuri sejarahnya mengingat nilai historis kawasan ini,” ujar Niko, Senin (12/8/2024).
Dia menambahkan, pihak TNI selama ini merawat kawasan tersebut dengan baik, termasuk rumah dinas Pangdam dan gedung peninggalan Belanda di sekitarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




