ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Eks Wabup Sumbawa Diperiksa Polisi soal Dugaan Korupsi Masker Covid-19

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:12 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
Kementerian Kesehatan menyatakan situasi kasus Covid-19 di Indonesia masih tetap aman dan terkendali di tengah lonjakan kasus di beberapa negara Asia.
Kementerian Kesehatan menyatakan situasi kasus Covid-19 di Indonesia masih tetap aman dan terkendali di tengah lonjakan kasus di beberapa negara Asia. (Freepik.com/Freepik)

Mataram, Beritasatu.com - Mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviyani (DN), hadir memenuhi panggilan penyidik Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 Tahun Anggaran 2020.

"Iya, hari ini alhamdulillah, atas nama tersangka Novi, mantan wakil bupati, menghadiri undangan kami selaku tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, di Mataram, seperti dilansir Antara, Rabu (6/8/2025).

DN tiba di Mapolresta Mataram sekitar pukul 10.15 Wita didampingi tim kuasa hukumnya. Hingga pukul 11.30 Wita, pemeriksaan masih berlangsung di ruang penyidik lantai 2 Gedung Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, DN sempat absen dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang melalui surat keterangan resmi kepada penyidik.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka. Lima tersangka lainnya telah lebih dahulu diperiksa dan ditahan di Rutan Polresta Mataram, yakni Wirajaya Kusuma (WK), Kamaruddin (KAM), Cholid Tomasoang Bulu (CTB), M. Hariyadi Wahyudi (MHW), dan Rabiatul Adawiyah (RA).

Penyidikan perkara ini juga telah melibatkan pemeriksaan terhadap sedikitnya 120 saksi dan ahli. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,58 miliar dari total anggaran pengadaan sebesar Rp12,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Periksa 3 Dirut Swasta Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19

KPK Periksa 3 Dirut Swasta Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon