ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PSU Pilgub Papua 2025 Digelar, 2 Paslon Salurkan Hak Suara

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:39 WIB
MT
HH
Penulis: Meirto Tangkepayang | Editor: HP
Cagub Provinsi Papua, Benhur Tomi Mano  (BTM) saat menyalurkan hak pilihnya, Rabu 6 Agustus 2025.
Cagub Provinsi Papua, Benhur Tomi Mano (BTM) saat menyalurkan hak pilihnya, Rabu 6 Agustus 2025. (Beritasatu.com/Meirto Tangkepayang)

Jayapura, Beritasatu.com - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua 2025 resmi digelar pada Rabu (6/8/2025). Sebanyak 727.835 pemilih di tujuh kabupaten dan satu kota yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) menyalurkan hak pilihnya di 2.023 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

PSU ini hanya diikuti dua pasangan calon (paslon), yakni:

  1. Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK), nomor urut 1, diusung PDI Perjuangan (PDIP) dan PKN.
  2. Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mariyo), nomor urut 2, diusung 16 parpol termasuk Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS, NasDem, PAN, dan PKB.

Calon Gubernur nomor urut dua, Matius Fakhiri menyalurkan hak suaranya di Jayapura dan mengajak warga Papua menjaga kedamaian selama proses PSU.

ADVERTISEMENT

“Saya mengajak semua warga Papua untuk menyalurkan hak pilihnya dengan baik dan ikut menjaga ketertiban di TPS. Pilkada ini jangan dijadikan ajang saling membenci,” ujar Matius.

Matius menegaskan, siapapun yang terpilih nantinya harus menjadi pemimpin bagi semua warga tanpa membeda-bedakan suku, agama, atau kelompok.

BTM Optimistis, Tim Sudah Bekerja Maksimal

Di sisi lain, Calon Gubernur nomor urut satu, Benhur Tomi Mano (BTM), mengaku timnya sudah berjuang maksimal menghadapi PSU yang berlangsung panjang ini.

“Kita sudah bekerja keras, menguras tenaga, pikiran, dan dana, tapi semua dijalani dengan sukacita. Sebagai orang beriman, kita ikuti semua tahapan sampai selesai,” kata BTM.

Provinsi Papua menjadi daerah terakhir yang menggelar Pilkada 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan paslon Mariyo dan memerintahkan KPU Papua menggelar PSU.

Dalam putusan MK tersebut, Yeremias Bisay (YB), calon wakil gubernur dari pasangan nomor urut satu saat itu, dinyatakan gugur karena cacat administrasi sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.

Dengan PSU ini, diharapkan proses demokrasi di Papua berjalan damai dan transparan, mengingat tahapan Pilkada di provinsi ini telah memakan waktu lebih dari 18 bulan sejak 2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon