Tok! 2 Pria Gay di Aceh Divonis Hukuman 80 Kali Cambuk
Senin, 11 Agustus 2025 | 14:52 WIB
Banda Aceh, Beritasatu.com — Dua pria terdakwa kasus liwath atau hubungan seksual sesama jenis bernisial RA dan QH dijatuhi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 80 kali. Vonis itu diputuskan oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (11/8/2025).
Pasangan gay itu dinyatakan bersalah setelah terbukti melakukan tindak pidana liwath di toilet umum Taman Bustanussalatin, Banda Aceh.
Majelis hakim yang diketuai oleh Rokmadi dengan anggota Ramli dan Safinizar menyatakan terdakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun atau Perda Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hakim memutuskan hukuman cambuk tersebut kepada kedua terdakwa, dengan ketentuan akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa dengan ‘uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” kata majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Berdasarkan fakta persidangan, RA dan QH sebelumnya berkenalan melalui aplikasi kencan online lalu keduanya bertemu dan melakukan hubungan seksual sesama jenis di toilet umum Taman Bustanussalatin. Keduanya kemudian kepergok warga dan diproses hukum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh Alfian menuntut kedua terdakwa dengan 85 kali cambukan. Tuntutan ini didasarkan pada ancaman hukuman maksimal 100 kali cambuk sesuai pasal yang dilanggar. Namun, majelis hakim memutuskan untuk mengurangi hukuman menjadi 80 kali cambuk.
"Yang kuat memang agak kurang, karena setelah dipotong masa tahanan, hukuman cambuk yang dijalani itu sekitar 80 ke bawah. Sedangkan tolok ukur sebelumnya kan rata-rata 80 ke atas. Cuma memang agak kurang, tetapi masih termasuk kategori yang dapat diterima," kata Alfian.
Terdakwa maupun JPU saat ini masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis. Mereka memiliki waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




