Pasangan Gay hingga Pelaku Zina Dicambuk Depan Umum di Banda Aceh
Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:54 WIB
Banda Aceh, Beritasatu.com – Sebanyak 10 orang dicambuk di depan khalayak ramai di Taman Sari Bustanussalatin, Kota Banda Aceh karena melanggar Qanun Jinayat atau perda syariat Islam, Selasa (26/8/2025). Masing-masing terpidana dieksekusi cambuk dengan jumlah berbeda.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Isnawati mengatakan hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Pelaksanaan hukuman memperhatikan protokol kesehatan serta standar pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku, serta diawasi hakim pengawas dari Mahkamah Syariah Banda Aceh," katanya dikutip dari Antara, Rabu (27/8/2025).
Adapun para terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut, berinisial FM, NRS, SA, dan KH. Keempatnya dipidana dalam perkara zina dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk karena terbukti melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berikutnya, terpidana QH dam RA dihukum cambuk dalam perkara liwath atau berhubungan sama sejenis. Keduanya dihukum masing-masing 80 kali cambuk karena melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Kemudian, terpidana Yus dengan hukuman delapan kali cambuk dan PB dihukum enam kali cambuk. Keduanya dihukum bersalah dalam perkara khalwat melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014.
Serta MAA dengan hukuman 10 kali cambuk, dan SD dihukum 19 kali cambuk dalam perkara maisir atau perjudian. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




