Terapkan Hukum Adat, Pasangan Selingkuh di Bengkulu Dicambuk
Sabtu, 4 Oktober 2025 | 16:23 WIB
Bengkulu, Beritasatu.com — Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, kembali menerapkan hukum adat berupa hukuman cambuk terhadap pelaku perselingkuhan.
Sepasang kekasih yang diketahui menjalin hubungan terlarang dijatuhi hukuman adat berupa 100 kali cambuk dan denda sebesar Rp 30 juta. Prosesi pelaksanaan hukuman adat tersebut digelar di Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu.
Kedua pelaku, masing-masing berinisial ED (pria) dan SU (wanita), diketahui telah menikah dengan pasangan sah mereka. Namun, keduanya terbukti menjalin hubungan terlarang sebagai pasangan bukan muhrim.
Kasus ini terungkap setelah kerabat SU memergoki keduanya berulang kali terlihat berjalan bersama di berbagai tempat. Setelah peristiwa itu, suami SU memilih untuk bercerai, sementara ED masih berupaya mempertahankan rumah tangganya.
Dalam tradisi masyarakat Rejang, pelaksanaan hukum adat seperti cambuk dan denda dilakukan melalui ritual “cuci kampung”, yang bertujuan untuk membersihkan desa dari perbuatan yang dianggap mencoreng nama baik serta merusak tatanan sosial masyarakat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




