Fikri Ditahan KPK, Hendri Praja Dituntuk Jadi Plt Bupati Rejang Lebong
Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:13 WIB
Curup, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja sebagai pelaksana tugas (plt) bupati Rejang Lebong setelah Bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/3/2026) malam.
Penunjukan tersebut disampaikan melalui radiogram Kementerian Dalam Negeri yang kemudian diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada wakil bupati Rejang Lebong untuk menjalankan tugas kepala daerah.
Wakil Gubernur Bengkulu H Mian saat menyerahkan surat pelaksana tugas dan wewenang bupati Rejang Lebong kepada Hendri Praja di ruang rapat Bupati Rejang Lebong, Sabtu (14/3/2026), mengatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu turut merasakan keprihatinan atas persoalan hukum yang tengah terjadi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
"Hari ini saya atas nama Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu menyampaikan radiogram Mendagri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri yang memberikan mandat kepada Wakil Bupati Rejang Lebong untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Plt Bupati Rejang Lebong," kata dia dikutip dari Antara.
Mian menjelaskan radiogram Mendagri tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan surat Gubernur Bengkulu yang memberikan mandat kepada wakil bupati Rejang Lebong untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai pelaksana tugas bupati Rejang Lebong.
Penunjukan ini diharapkan membuat roda pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong tetap berjalan dengan baik dan kondusif.
"Pemerintah Provinsi Bengkulu merasa prihatin atas musibah hukum yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Namun sesuai dengan regulasi yang berlaku, pelayanan kepada masyarakat dan jalannya pemerintahan tidak boleh stagnan," tegasnya.
Plt Bupati Rejang Lebong Hendri Praja saat memberikan sambutan berlangsung dalam suasana haru. Ia sempat menghentikan sambutannya beberapa saat karena tidak kuasa menahan tangis ketika menerima amanah untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai plt bupati Rejang Lebong.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, disebutkan bahwa apabila kepala daerah berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah," kata Hendri.
Menurut dia, situasi yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong merupakan ujian yang tidak mudah bagi semua elemen. Ia mengajak seluruh masyarakat menyikapi keadaan tersebut dengan bijak serta tetap menjaga persatuan.
"Dalam kehidupan ini kita diajarkan bahwa setiap ujian pasti mengandung hikmah. Karena itu mari kita menghadapi keadaan ini dengan hati yang tenang, kepala yang jernih dan jiwa yang tawakal," ujarnya.
Ia menegaskan prioritas utama saat ini memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, pelayanan publik tidak terhenti, serta pembangunan daerah terus dilanjutkan tanpa larut dalam situasi yang terjadi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




