KPK Sita Rp 1 Miliar dari Rumah Kadis PUPRPKP Rejang Lebong
Senin, 16 Maret 2026 | 12:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar seusai melakukan penggeledahan pada 13-15 Maret 2026 terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.
“Dari rumah kadis PUPRPKP, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3/2026) dikutip dari Antara.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari beberapa lokasi yang digeledah.
Adapun lokasi penggeledahan meliputi kantor dan rumah bupati Rejang Lebong, kantor dan rumah kepala Dinas PUPRPKP, kantor Dinas Pendidikan Rejang Lebong, serta rumah sejumlah tersangka dan saksi dalam perkara tersebut.
OTT Bupati Rejang Lebong
Sebelumnya, pada Senin (9/3/2026), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Sehari kemudian, KPK membawa Fikri Thobari dan Hendri bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek.
Kelima tersangka tersebut yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.
KPK menduga Fikri Thobari meminta imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga pihak swasta tersebut. Uang tersebut diduga akan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi warga.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




