KPK Ungkap Titik Rawan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Jumat, 20 Maret 2026 | 10:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di pemerintah daerah memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi, seperti yang terungkap dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK mencatat, praktik korupsi di sektor PBJ tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
"KPK memandang praktik korupsi di sektor PBJ ini tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap kualitas pembangunan dan pelayanan publik di daerah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pada Jumat (20/3/2026).
Dalam kasus Pemkab Rejang Lebong, KPK menemukan adanya pengaturan ijon proyek, di mana fee yang ditetapkan berkisar antara 10% hingga 15% dari nilai proyek. Budi mengingatkan pengaturan semacam ini berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan karena penyedia jasa atau pihak swasta harus menyesuaikan biaya produksi di lapangan.
"Jika dibiarkan, kondisi tersebut tentunya dapat berdampak pada kualitas infrastruktur yang dibangun. Infrastruktur yang tidak optimal pada akhirnya mengurangi manfaat pembangunan bagi masyarakat, meskipun anggaran yang dialokasikan cukup besar," lanjutnya.
Budi juga menambahkan bahwa pemerintah saat ini sedang mendorong kebijakan efisiensi anggaran, sehingga setiap rupiah yang digunakan dalam proyek pembangunan seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran.
KPK sebelumnya telah melakukan pendampingan intensif kepada Pemkab Rejang Lebong melalui berbagai instrumen, termasuk monitoring controlling surveillance for prevention (MCSP) dan survei penilaian integritas (SPI). Meskipun skor MCSP Pemkab Rejang Lebong menunjukkan peningkatan, sektor PBJ masih menjadi titik rawan korupsi dengan skor 61 pada tahun 2025 yang menunjukkan tata kelola pengadaan, terutama pada proyek-proyek strategis dan masih memerlukan perbaikan.
Budi menjelaskan, penurunan skor SPI Pemkab Rejang Lebong pada 2025 menjadi 70,36 juga menunjukkan adanya ruang untuk memperbaiki integritas sistem dan tata kelola pemerintahan.
Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK terus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengadaan yang akuntabel, dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak. "Kami berharap data pemetaan risiko melalui SPI dan MCSP dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem tata kelola," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




