ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Ungkap Titik Rawan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 20 Maret 2026 | 10:47 WIB
YP
S
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JTO
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di pemerintah daerah memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi, seperti yang terungkap dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. 

KPK mencatat, praktik korupsi di sektor PBJ tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

"KPK memandang praktik korupsi di sektor PBJ ini tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap kualitas pembangunan dan pelayanan publik di daerah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pada Jumat (20/3/2026).

Dalam kasus Pemkab Rejang Lebong, KPK menemukan adanya pengaturan ijon proyek, di mana fee yang ditetapkan berkisar antara 10% hingga 15% dari nilai proyek. Budi mengingatkan pengaturan semacam ini berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan karena penyedia jasa atau pihak swasta harus menyesuaikan biaya produksi di lapangan.

ADVERTISEMENT

"Jika dibiarkan, kondisi tersebut tentunya dapat berdampak pada kualitas infrastruktur yang dibangun. Infrastruktur yang tidak optimal pada akhirnya mengurangi manfaat pembangunan bagi masyarakat, meskipun anggaran yang dialokasikan cukup besar," lanjutnya.

Budi juga menambahkan bahwa pemerintah saat ini sedang mendorong kebijakan efisiensi anggaran, sehingga setiap rupiah yang digunakan dalam proyek pembangunan seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran.

KPK sebelumnya telah melakukan pendampingan intensif kepada Pemkab Rejang Lebong melalui berbagai instrumen, termasuk monitoring controlling surveillance for prevention (MCSP) dan survei penilaian integritas (SPI). Meskipun skor MCSP Pemkab Rejang Lebong menunjukkan peningkatan, sektor PBJ masih menjadi titik rawan korupsi dengan skor 61 pada tahun 2025 yang menunjukkan tata kelola pengadaan, terutama pada proyek-proyek strategis dan masih memerlukan perbaikan.

Budi menjelaskan, penurunan skor SPI Pemkab Rejang Lebong pada 2025 menjadi 70,36 juga menunjukkan adanya ruang untuk memperbaiki integritas sistem dan tata kelola pemerintahan.

Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK terus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengadaan yang akuntabel, dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak. "Kami berharap data pemetaan risiko melalui SPI dan MCSP dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem tata kelola," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

NASIONAL
KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

KPK Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG dari Kejagung

NASIONAL
KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

KPK: Penyelidikan Korupsi MBG Tak Tumpang Tindih dengan Kejagung

NASIONAL
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran 2027 Jadi Rp 2,2 Triliun

NASIONAL
KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Asrul Azis

NASIONAL
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon