Tak Jadi Tersangka, Wakil Bupati Rejang Lebong Lolos dari Jeratan KPK
Rabu, 11 Maret 2026 | 11:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melepaskan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan diperiksa 1x24 jam di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).
Status hukum Hendri Praja adalah terperiksa dan KPK tidak menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
"Tidak (jadi tersangka)," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Fitroh mengatakan Hendri Praja dilepas KPK karena yang bersangkutan tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap ijon proyek Rejang Lebong. Hal ini berbeda dengan nasib Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus tersebut.
"Ya karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada," tandas Fitroh.
Sebelumnya, Bupati Rejang Lebong Bengkulu Muhammad Fikri Thobari resmi ditahan oleh KPK seusai diperiksa secara intensif 1x24 jam oleh Tim Satgas KPK pada Rabu (11/3/2026) subuh.
Fikri Thobari keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 04.41 WIB dengan baju tahan KPK, rompi orange dan kedua tangannya diborgol. Thobari juga bungkam ketika ditanya soal dugaan korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Dia bergegas ke mobil tahanan KPK untuk menghindari pertanyaan awak media.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




