Belanja Pegawai Gunungkidul Tembus 38 Persen, Pemkab Genjot PAD
Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:27 WIB
Gunungkidul, Beritasatu.com - Belanja pegawai Kabupaten Gunungkidul, DIY, kembali disorot publik. Beban gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tercatat mencapai 38 persen dari APBD, jauh di atas batas maksimal nasional 30 persen sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengakui kondisi ini menjadi pekerjaan rumah berat. Lonjakan belanja pegawai merupakan konsekuensi dari rekrutmen ASN dan P3K dalam beberapa tahun terakhir.
“Ini memang pekerjaan rumah bagi kami untuk bagaimana menurunkan. Namun ini bukan tanpa sebab,” kata Putro, Selasa (26/8/2025).
Untuk menekan beban keuangan, Pemkab Gunungkidul berupaya menggenjot pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi pembayaran pajak, kerja sama dengan perbankan, serta pengawasan lapangan yang lebih ketat.
“Sampai saat ini kami belum berpikir menaikkan pajak daerah. Fokus kami pada intensifikasi dan ekstensifikasi,” jelas Putro.
Sementara itu, DPRD Gunungkidul menegaskan agar peningkatan PAD tidak membebani masyarakat kecil. Ketua DPRD Endang Sri Sumiyartini menyebut optimalisasi pajak bisa dilakukan dari sektor hotel, restoran, hingga pariwisata, bukan dari pajak rakyat kecil.
“Belanja APBD sudah melampaui sehingga harus menggenjot PAD. Namun, jangan dari rakyat kecil, itu tidak boleh,” tegas Endang.
DPRD juga menyoroti perlunya efisiensi belanja daerah, termasuk memangkas kegiatan seremonial dan honor tambahan yang tidak mendesak. Menurutnya, tata kelola keuangan yang sehat penting untuk menjaga pelayanan publik, termasuk pembiayaan BPJS bagi warga kurang mampu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




