ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Aniaya Warga hingga Babak Belur di Manggarai, 4 Polisi Jadi Tersangka

Selasa, 9 September 2025 | 15:32 WIB
AK
JS
Penulis: Albertus Pepi Kurniawan | Editor: JAS
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (Istimewa)

Ruteng, Beritasatu.com - Polres Manggarai akhirnya menetapkan empat anggota polisi dan dua orang sipil berinisial AES, MN, B, PAC, MK, dan FM sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Claudius Apriliano Sot (23), warga Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai yang terjadi pada Minggu (7/9/2025) dini hari.

Tersangka AES, MN, B, dan MK merupakan anggota polisi yang teridentifikasi bekerja pada Satuan Buser, Lantas, Paminal, dan SPKT Polres Manggarai. Sedangkan tersangka berinisial PAC dan FM teridentifikasi sebagai warga sipil, bertugas sebagai pegawai harian lepas di Polres Manggarai, 

Kini empat orang anggota polisi dan dua orang sipil itu diidentifikasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai sebagai pelaku utama penganiayaan korban.

ADVERTISEMENT

Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu menjelaskan, empat anggota polisi dan dua orang sipil tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.

Meski tidak menyebut identitas tersangka secara terperinci, Wakapolres mengaku bahwa penanganan kasus ini telah diselesaikan secara prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku, baik itu terhadap saksi korban maupun saksi pelaku.

“Tidak ada diskriminasi, tidak ada pemilahan, semua telah ditangani secara prosedural. Jadi tidak ada yang kita tutupi, saksi-saksi sudah diperiksa,” tegas Charles kepada awak media.

Terkait pasal yang dikenakan kepada enam tersangka ini, pihak Polres Manggarai merujuk pada Pasal 351 KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan, dan pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda jika mengakibatkan luka-luka berat (maksimal lima ahun) atau kematian (maksimal tujuh tahun).

Selain itu para tersangka juga dikenakan Pasal 55 KUHP. Penyertaan ini terjadi ketika lebih dari satu orang terlibat dalam suatu tindak pidana, baik secara langsung maupun melalui perantaraan orang.

Charles menjelaskan, kasus ini akan terus berlanjut ke peradilan umum dan akan dilakukan sidang disiplin dan kode etik terhadap tersangka.

“Hasilnya akan tetap kami umumkan, biarkan semua prosesnya berjalan baik,” ungkap Charles.

Ia menambahkan, pihaknya juga punya iktikad baik terhadap keluarga korban, mendampingi seluruh proses pengobatannya sampai pulih.

“Kemarin seusai kejadian Pak Kapolres Manggarai juga sudah kunjung langsung, temui keluarga korban di RSUD. Kondisi korban masih dalam perawatan medis dan kami akan pantau terus,” ujar Charles.

Diketahui, Claudius Aprianus Putra Son jadi korban penganiayaan oleh anggota Polres Manggarai pada pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 04.00 dini hari Wita.

Seusai dipukul, Claudius harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng untuk mendapatkan perawatan, dengan kondisi muka bengkak, hidung berdarah dan terdapat lebam di sekujur tubuh.

Peristiwa nahas ini bermula saat Claudius bersama tiga rekannya hendak berbelanja di tempat perbelanjaan yang berlokasi di sekitar Pengadilan Negeri Ruteng.

Dalam perjalanan, tiba-tiba seorang pria muncul dalam kondisi mabuk dan mengajak korban untuk berkelahi.

"Di perempatan kantor pengadilan, tiba-tiba muncul pria dengan mengendarai motor lalu mengajak kami berkelahi," ungkap salah satu rekan korban yang enggan disebut namanya. 

Merasa bingung dengan ajakan itu, korban bersama tiga rekannya kemudian menjelaskan, mereka saat itu hendak membeli makanan di tempat perbelanjaan bukan untuk berkelahi.

"Kami pun bingung dengan ajakan orang tersebut. Saat kami sedang berdebat, tiba-tiba mobil patroli polisi muncul. Karena takut kami pun melarikan diri," jelasnya.

"Waktu mobil patroli datang, kami melarikan diri. Namun Claudius mereka tahan dan dibawa ke kantor polisi," lanjutnya.

Keluarga korban, Bartolomeus Kados mengungkapkan penganiayaan terhadap Klaudius diduga terjadi di pos Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai.

"Betul pak, Claudius dihajar oleh anggota polisi di pos SPKT," kata Bartolomeus saat dihubungi media ini, Senin (8/9/2025).

Atas peristiwa itu, keluarga korban membuat laporan ke Polres Manggarai dengan registrasi nomor: LP/B/232/IX/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT.

"Saya menangis melihat kondisi keponakan saya ini. Kenapa Klaudius diperlakukan seperti binatang. Kami keluarga korban berharap keadilan harus ditegakkan. Para pelaku harus ditindak tegas. Keponakan saya bukan penjahat, dia anak baik," tegas Bartolomeus.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon