ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Main Judi, 2 Mahasiswa Aceh Dicambuk di Masjid Agung Pidie Jaya

Jumat, 26 September 2025 | 11:03 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Terpidana maisir atau perjudian menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Teungku Chik Pante Geulima, Kota Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis (25/9/2025).
Terpidana maisir atau perjudian menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Teungku Chik Pante Geulima, Kota Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis (25/9/2025). (Antara/Kejari Pidie Jaya)

Banda Aceh, Beritasatu.com – Dua mahasiswa terpidana kasus perjudian atau maisir dicambuk di hadapan khalayak ramai di halaman Masjid Agung Teungku Chik Pante Geulima, Kota Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis (25/9/2025). Keduanya dinyatakan bersalah melanggar syariat Islam sebagaimana tertuang dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah.

Kedua terpidana yang dicambuk berinisial SK (19) dan FR (19), keduanya warga Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya. Keduanya dicambuk oleh algojo setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Keduanya diputus bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Meureudu melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan hukuman 10 kali cambuk. Pasal 18 mengatur terkait jarimah maisir (perjudian).

ADVERTISEMENT

"Kedua terpidana dihukum 10 kali cambuk dipotong masa penahanan. Keduanya menjalani hukuman cambuk hanya enam kali setelah dipotong masa penahanan selama 118 hari atau empat bulan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Suheri Wira Firnanda dikutip dari Antara, Jumat (26/9/2025).

Suheri mengatakan pengurangan hukuman tersebut sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, di mana setiap 30 hari masa tahanan dihitung setara satu kali cambuk.

Menurut Suheri, pelaksanaan cambuk selain melaksanakan perintah pengadilan, juga bagian dari komitmen penegakan syariat Islam di Kabupaten Pidie Jaya.

"Kami berharap hukuman ini menjadi pelajaran bagi terpidana dan juga efek jera bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan jarimah maisir atau judi maupun pelanggaran syariat Islam lainnya," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Terbukti Berzina, Pasangan Kekasih Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

Terbukti Berzina, Pasangan Kekasih Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

NUSANTARA
9 Pelaku Zina, Mesum dan Judi Online Dicambuk Depan Umum di Banda Aceh

9 Pelaku Zina, Mesum dan Judi Online Dicambuk Depan Umum di Banda Aceh

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon