ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Korupsi Jasa Internet Rp 1,5 M, 2 Pejabat Seruyan Ditahan

Kamis, 23 Oktober 2025 | 22:00 WIB
AR
JS
Penulis: Andre Faisal Rahman | Editor: JJS
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. (Freepik/Raw Pixel)

Palangka Raya, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan. Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar.

Penahanan dilakukan terhadap dua tersangka, yakni RNR (Kepala Diskominfosantik Seruyan, yang juga menjabat sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK)), dan FIO (manajer unit layanan kantor perwakilan provider internet Kalimantan Tengah).

Keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Oktober hingga 11 November 2025, di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

ADVERTISEMENT

“Keduanya ditahan selama 20 hari,” ujar Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Kasus ini bermula dari alokasi APBD Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024 senilai Rp 2,4 miliar untuk pengadaan belanja kawat, faksimile, internet, televisi berlangganan, dan jasa intranet SKPD.

Modus Korupsi dan Komitmen Kejati

Proyek ini dilakukan melalui sistem e-purchasing dengan rekanan provider internet. Namun, hasil penyelidikan Kejati Kalteng menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Pemasangan jaringan serat optik ternyata sudah dilakukan sejak Desember 2023 dan rampung awal Januari 2024, sebelum surat pesanan terbit pada 17 Januari 2024,” jelasnya.

Selain itu, pemasangan dilakukan tanpa kontrak, survei, maupun studi kelayakan dari pihak Diskominfosantik Seruyan yang seharusnya menjadi dasar dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, guna mendukung pemerintahan yang bersih.

Ia juga menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut terlibat. “Sementara kita dalami,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Geledah Dinas Pendidikan Sulsel Terkait Korupsi Pustaka Digital

Jaksa Geledah Dinas Pendidikan Sulsel Terkait Korupsi Pustaka Digital

SULAWESI SELATAN
Golkar Apresiasi Langkah Tegas Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Golkar Apresiasi Langkah Tegas Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

NASIONAL
Isu Politik-Hukum: Prabowo Minta RS Layani Rakyat Tanpa Korupsi

Isu Politik-Hukum: Prabowo Minta RS Layani Rakyat Tanpa Korupsi

NASIONAL
Darurat Korupsi Pejabat: Modus Perizinan Imigrasi hingga Sektor Energi

Darurat Korupsi Pejabat: Modus Perizinan Imigrasi hingga Sektor Energi

MULTIMEDIA
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison

OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison

NASIONAL
Breaking News! KPK OTT Bupati Muara Enim Edison

Breaking News! KPK OTT Bupati Muara Enim Edison

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon