Sakit Hati Di-bully, Santri Nekat Bakar Ponpes Babul Maghfirah Aceh
Kamis, 6 November 2025 | 17:16 WIB
Banda Aceh, Beritasatu.com - Polisi berhasil mengungkap penyebab kebakaran yang menghanguskan asrama putra Pondok Pesantren atau Dayah Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar yang terjadi pada Jumat (31/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif polisi, asrama ponpes asuhan ustaz Masrul Aidi ternyata sengaja dibakar oleh seorang santri yang tidak kuat menahan perlakuan bullying dari teman-temannya. Santri yang masih di bawah umur itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono mengungkap pelaku merupakan santri aktif yang selama ini tinggal di asrama tersebut.
“Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bullying yang dilakukan oleh beberapa temannya. Ia merasa tertekan secara mental hingga timbul niat untuk membakar gedung asrama agar barang-barang milik teman-temannya yang sering merundungnya ikut habis terbakar,” kata Heri Purwono dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 10 saksi terdiri dari tiga pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah, serta orang tua pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa satu jaket hitam dan rekaman CCTV yang merekam aktivitas di sekitar lokasi kebakaran.
Diketahui, kebakaran asrama putra Dayah Babul Maghfirah terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Salah seorang santri yang terbangun melihat api sudah membesar di lantai dua gedung asrama yang merupakan bangunan kosong.
Ia segera membangunkan teman-temannya agar keluar, karena bagian atas bangunan terbuat dari kayu dan triplek yang mudah terbakar.
Api cepat menjalar ke seluruh bangunan, menghanguskan seluruh asrama, kantin, dan satu rumah pembina yayasan. Petugas pemadam kebakaran bersama santri dan warga sekitar akhirnya berhasil memadamkan api setelah berjibaku selama beberapa jam. Kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku menggunakan korek api untuk membakar kabel di lantai dua hingga menimbulkan percikan api yang kemudian membesar.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena tersangka masih di bawah umur, penanganannya dilakukan sesuai sistem peradilan pidana anak (SPPA). Saat ini, pelaku dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus kebakaran ponpes tersebut mengguncang masyarakat Aceh dan dunia pendidikan pesantren. Insiden ini menjadi peringatan keras bahwa bullying bukan sekadar lelucon di antara teman, tetapi bisa menjadi bara yang membakar habis masa depan baik bagi korban maupun pelaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




