Balas Dendam Sadis Korban Bully: Ledakkan Masjid hingga Bakar Ponpes
Sabtu, 8 November 2025 | 17:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Polisi masih berupaya mengungkap penyebab ledakan di masjid SMAN 72 Jakarta di kompleks Kodamar, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/11/2025). Dugaan sementara terduga pelaku ledakan itu seorang siswa berusia 17 tahun yang depresi karena sering dirundung atau di-bully di sekolahnya.
Aksi dugaan balas dendam korban bully itu mengakibatkan 55 orang luka-luka dalam ledakan pada saat pelaksanaan salat Jumat. Terduga pelaku ikut terluka dan harus menjalani operasi. Dia masih dirawat inap di rumah sakit.
Seorang siswa SMAN 72 Jakarta berinisial Z menceritakan sosok terduga pelaku memang terlihat sering bermurung diri dan jarang berinteraksi dengan teman-teman yang lain diduga karena sering di-bully.
“Dia sering sendiri. Katanya suka bikin gambar-gambar yang agak aneh, kayak gambar darah atau senjata. Mungkin itu cara dia meluapkan sesuatu,” kata Z kepada wartawan.
“Dia tuh kayak udah enggak kuat mentalnya, sering kelihatan stres. Katanya sering di-bully juga,” sambungnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan motif bullying di balik ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading.
“Ini juga masih dilakukan pendalaman terhadap motif, apakah yang bersangkutan korban bullying? Ini juga masih kita dalami,” kata Budi kepada wartawan.
Bakar Ponpes
Aksi balas dendam korban bullying bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, seorang santri di Aceh ditangkap polisi karena diduga membakar asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar yang ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp 2 miliar.
Kebakaran ponpes milik ustaz Masrul Aidi itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) dini hari dan menghebohkan warga. Mulanya kebakaran diduga karena korsleting listrik. Belakangan terungkap ternyata bangunan itu diduga sengaja dibakar oleh seorang santri korban bully.
“Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bullying oleh beberapa temannya. Ia merasa tertekan secara mental hingga timbul niat membakar gedung asrama agar barang-barang milik teman-temannya ikut terbakar,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi diduga pelaku membakar asrama itu dengan menyalakan korek api di sekitar kabel lantai dua bangunan hingga memicu percikan api yang kemudian terus membesar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman 15 tahun penjara. Karena pelaku masih di bawah umur, santri itu kini dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh dan proses hukumnya dilakukan sesuai sistem peradilan pidana anak (SPPA).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




