ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus SHM di Hutan Lindung, Jaksa Tahan Eks Kepala BPN

Selasa, 28 April 2026 | 16:55 WIB
HD
S
Penulis: Hendri Dunan | Editor: JTO
Petugas Kejari Bengkulu Selatan menahan mantan Kepala BPN terkait kasus penerbitan sertifikat di kawasan hutan.
Petugas Kejari Bengkulu Selatan menahan mantan Kepala BPN terkait kasus penerbitan sertifikat di kawasan hutan. (Beritasatu.com/Hendri)

Manna, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan resmi menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Selasa (28/4/2026).

Penahanan ini menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi enam orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka lain.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu Selatan Haryandana Hidayat mengatakan tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan 19 SHM di kawasan hutan yang dilindungi.

“Para tersangka melakukan penyalahgunaan kewenangan penerbitan SHM di HPT Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan,” ujar Haryandana dalam keterangan pers.

ADVERTISEMENT

Haryandana menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Proses tersebut juga telah melalui gelar perkara bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Langkah tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan lima tersangka, yakni NMA selaku pemilik 14 SHM, delapan di antaranya, berada di kawasan HPT Bukit Rabang, serta SB, mantan Kepala Desa Keban Jati tahun 2018.

Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari unsur BPN Bengkulu Selatan, masing-masing berinisial RH, JS, dan PS.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala BPN Bengkulu Selatan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Manna selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kejari memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kasus penerbitan 19 SHM di kawasan HPT Bukit Rabang menjadi perhatian serius karena menyangkut aset negara serta kelestarian kawasan hutan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon