Aniaya Balita di Daycare Aceh, Pengasuh Jadi Tersangka
Rabu, 29 April 2026 | 18:15 WIB
Banda Aceh, Beritasatu.com – Satreskrim Polresta Banda Aceh resmi menetapkan DS (24) sebagai tersangka kasus penganiayaan balita yang terjadi di tempat penitipan anak Yayasan BD. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di aula rapat Mapolresta setempat, Rabu (29/4/2026) siang.
"Saat ini, baru satu tersangka yang kami tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini dilakukan setelah rangkaian penyidikan intensif dan gelar perkara oleh para penyidik," ujar Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (29/4/2026).
Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
"Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang bertanggung jawab atas penganiayaan anak di bawah umur di yayasan tersebut. Jika ada perkembangan, akan segera kami sampaikan kembali kepada masyarakat," tambahnya.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal berlapis. "Tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 72 juta," pungkas Miftahuda
Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa enam orang saksi, baik dari pihak Yayasan BD maupun sesama pengasuh.
Penangkapan DS dilakukan oleh tim gabungan Unit IV/PPA, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, dengan dukungan Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV dari Yayasan BD beredar luas. Dalam video tersebut, seorang bayi berusia 16 bulan terlihat menangis saat disuapi makanan. Pelaku tampak melakukan kekerasan fisik dengan mengangkat, menarik telinga, hingga membanting korban ke lantai.
Berdasarkan hasil investigasi, aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi sebanyak dua kali, yakni pada 24 dan 27 April 2026. Kini, pihak kepolisian terus memastikan korban mendapatkan pendampingan trauma healing sembari melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




