ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kebakaran Hutan di Riau, 9 Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Maret 2021 | 11:38 WIB
FA
BW
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: BW
Ilustrasi Karhutla.
Ilustrasi Karhutla. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com- Tersangka pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polda Riau bertambah. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka di Bumi Lancang Kuning itu.

"Total sudah sembilan tersangka yang kita tetapkan. Kami akan terus bekerja mencegah kebakaran dan menindak pelaku yang masih nekat membakar," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya saat dihubungi Beritasatu.com, Sabtu (13/3/2021).

Agung memastikan, pihaknya juga akan meminta pertanggungjawaban pemilik lahan. Baik katrena kelalaiannya atau apalagi karena kesengajaan.

Polisi juga akan meakukan review administrasi agar segala izin atau hak yang diberikan dicabut oleh instansi yang mengeluarkan.

ADVERTISEMENT

Para tersangka dijerat Pasal 108 junto Pasal 69 UU 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Presiden Joko Widodo telah memberikan sejumlah arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2021 yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2/2021) lalu.

Pencegahan
Dalam arahannya, setidaknya ada enam hal yang ditekankan oleh Presiden Joko Widodo terkait upaya pengendalian karhutla, di antaranya Presiden meminta agar upaya pencegahan diprioritaskan.

Prioritas pencegahan jangan sampai terlambat, karena jika sudah terlambat, upaya pemadaman akan jauh lebih sulit untuk dilakukan.

Di samping itu, semua unsur harus bergerak untuk melakukan deteksi dini sekaligus melakukan pemantauan di area-area yang rawan titik panas (hotspot).

Presiden juga meminta jajaran di bawah untuk selalu memperbarui informasi terkait kondisi di lapangan dengan memanfaatkan teknologi terkini.

Lalu Kepala Negara juga meminta agar langkah penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi. Penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik itu di konsesi milik korporasi, milik perusahaan, maupun di masyarakat sehingga timbul efek jera.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

5 Daerah di Sumsel Siaga Karhutla Hadapi Kemarau 2026

5 Daerah di Sumsel Siaga Karhutla Hadapi Kemarau 2026

SUMATERA SELATAN
Bakar Lahan Gambut untuk Perkebunan, Pria di Pelalawan Jadi Tersangka

Bakar Lahan Gambut untuk Perkebunan, Pria di Pelalawan Jadi Tersangka

NUSANTARA
Kebakaran Hutan di Bengkalis Meluas, 112 Hektare Lahan Terbakar

Kebakaran Hutan di Bengkalis Meluas, 112 Hektare Lahan Terbakar

NUSANTARA
Prabowo Bangga PMI di Korsel Selamatkan Lansia dari Kebakaran

Prabowo Bangga PMI di Korsel Selamatkan Lansia dari Kebakaran

EKONOMI
Bukit Sanjubi Parigi Moutong Terbakar, Api Belum Terkendali

Bukit Sanjubi Parigi Moutong Terbakar, Api Belum Terkendali

NUSANTARA
Kebakaran Hutan dan Lahan 58,7 Hektare di Aceh Barat Sudah Padam

Kebakaran Hutan dan Lahan 58,7 Hektare di Aceh Barat Sudah Padam

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon