Pakar: Kekerasan yang Dilakukan KKB di Papua Masuk Perspektif Terorisme
Selasa, 27 April 2021 | 18:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan berulang kali oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sudah masuk dalam perspektif terorisme. Pola dan gerakan KKB yang melakukan tindakan teror terhadap rasa kenyamanan atas kehidupan masyarakat juga melanggar prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan menentang kekuasan negara yang sah.
"Pernyataan BIN (Badan Intelijen Negara, Red) bahwa KKB ini sebagai pola terorisme sudah tepat dalam bingkai hukum pidana fasetnya dengan hukum tata negara, apalagi bila terkait dengan kasus yang terjadi di Kabupaten Puncak, beberapa hari lalu," ujar Indriyanto yang juga pengajar studi ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Dikatakan, tindakan yang dilakukan dengan kekuatan bersenjata adalah format dan pola karakter terorisme. Bahkan, ujar Indriyanto, sudah bisa dikatakan sebagai tindakan yang lebih ekstrem lagi, yakni gerakan terorisme separatis bersenjata yang harus ditindak tegas. Karena itu, pernyataan Presiden Joko Widodo agar TNI dan Polri melakukan tindakan dan penangkapan terhadap semua anggota KKB sudah tepat.
"Dalam doktrin hukum pidana dengan faset hukum tata negara, gerakan KKB yang melakukan tindakan tindakan dengan karakteristik terorisme dapat dikategorikan sebagai kondisi yang 'clear and presents danger', yang jelas-jelas mengganggu keutuhan dan kedaulatan negara (dignity and sovereignty of state)," ujar Indriyanto.
Apalagi, gerakan KKB di Papua memang menghendaki ideologi terpisah dari NKRI, dilakukan secara inkonstitusional. Hal itu terlihat baik melalui gerakan dilakukan dengan kekerasan (by violance) atau tanpa kekerasan yang kemudian ditutupi dengan demokratisasi.
"Komnas HAM sebaiknya menilai objektif dan mengeluarkan pernyataan bahwa tindakan KKB Papua dengan pola terorisme yang sistematis itu sebagai pelanggaran HAM berat (gross violation of human right), bukan bersikap politis yang absurditas. KKB Papua ini jelas sebagai gerakan dan pola teroris berbentuk gerakan separatis bersenjata yang harus dilakukan penindakan tegas oleh negara," tutur Indriyanto.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




