BPKP Tagih Data Klaim RS Covid-19 Senilai Rp 12,64 Triliun ke Kemkes
Senin, 5 Juli 2021 | 21:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menagih data klaim pasien Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 12,64 triliun yang masih belum diserahkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes).
Data pasien Covid-19 senilai Rp 12,64 triliun tersebut terdiri dari tiga cakupan. Pertama, dispute klaim per 31 Desember 2020 senilai Rp 2,15 triliun yang saat ini masih dalam proses verifikasi tim penyelesaian klaim dispute (TKPD). Kedua, dispute klaim 2020 yang ditagihkan tahun 2021 sebesar Rp 6,93 triliun dengan kondisi belum diproses dan akan diverifikasi oleh TKPD provinsi. Ketiga, tunggakan layanan 2020 yang ditagihkan tahun 2021 dari hasil verifikasi BPJS Kesehatan senilai Rp 3,56 triliun.
"Total Rp 12,64 triliun data klaim agar segera disampaikan ke BPKP," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (5/7/2021).
Yusuf juga mengungkapkan tunggakan klaim tahun 2020 yang sudah di-review atau diaudit oleh BPKP adalah tahap I-V tahun 2020 senilai Rp 4,23 triliun untuk 1.342 rumah sakit (RS). Perinciannya adalah Rp 2,88 triliun (975 RS) telah memenuhi syarat formal, sedangkan Rp 1,35 triliun tidak memenuhi syarat formal.
"Untuk Rp 2,88 triliun agar segera dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan dan Rp 1,35 triliun agar segera dilengkapi kekurangan dokumen/bukti yang diperlukan," kata Yusuf.
Yusuf menjelaskan BPKP melakukan review tunggakan pasien Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2021 Pasal 16 ayat (1). Dijelaskan bahwa tunggakan adalah tagihan atas pekerjaan/penugasan yang telah diselesaikan tahun-tahun sebelumnya tapi belum dibayarkan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2020.
Berdasarkan PMK tersebut, nilai tunggakan di atas Rp 2 miliar harus dilampiri hasil verifikasi BPKP.
"BPKP melakukan review atas tunggakan klaim RS tersebut sesuai dengan standar audit dan standar kegiatan pengawasan intern (SKPI). Lingkup review sesuai dengan asersi (pengajuan nilai tunggakan) dari Kemkes ke BPKP untuk dilakukan review," ujar Yusuf.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




