ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BPKP Tagih Data Klaim RS Covid-19 Senilai Rp 12,64 Triliun ke Kemkes

Senin, 5 Juli 2021 | 21:34 WIB
NW
JM
Penulis: Natasia Christy Wahyuni | Editor: JEM
Kepala BPKP M Yusuf Ateh.
Kepala BPKP M Yusuf Ateh. (Handout)

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menagih data klaim pasien Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 12,64 triliun yang masih belum diserahkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes).

Data pasien Covid-19 senilai Rp 12,64 triliun tersebut terdiri dari tiga cakupan. Pertama, dispute klaim per 31 Desember 2020 senilai Rp 2,15 triliun yang saat ini masih dalam proses verifikasi tim penyelesaian klaim dispute (TKPD). Kedua, dispute klaim 2020 yang ditagihkan tahun 2021 sebesar Rp 6,93 triliun dengan kondisi belum diproses dan akan diverifikasi oleh TKPD provinsi. Ketiga, tunggakan layanan 2020 yang ditagihkan tahun 2021 dari hasil verifikasi BPJS Kesehatan senilai Rp 3,56 triliun.

"Total Rp 12,64 triliun data klaim agar segera disampaikan ke BPKP," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (5/7/2021).

Yusuf juga mengungkapkan tunggakan klaim tahun 2020 yang sudah di-review atau diaudit oleh BPKP adalah tahap I-V tahun 2020 senilai Rp 4,23 triliun untuk 1.342 rumah sakit (RS). Perinciannya adalah Rp 2,88 triliun (975 RS) telah memenuhi syarat formal, sedangkan Rp 1,35 triliun tidak memenuhi syarat formal.

ADVERTISEMENT

"Untuk Rp 2,88 triliun agar segera dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan dan Rp 1,35 triliun agar segera dilengkapi kekurangan dokumen/bukti yang diperlukan," kata Yusuf.

Yusuf menjelaskan BPKP melakukan review tunggakan pasien Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2021 Pasal 16 ayat (1). Dijelaskan bahwa tunggakan adalah tagihan atas pekerjaan/penugasan yang telah diselesaikan tahun-tahun sebelumnya tapi belum dibayarkan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2020.

Berdasarkan PMK tersebut, nilai tunggakan di atas Rp 2 miliar harus dilampiri hasil verifikasi BPKP.

"BPKP melakukan review atas tunggakan klaim RS tersebut sesuai dengan standar audit dan standar kegiatan pengawasan intern (SKPI). Lingkup review sesuai dengan asersi (pengajuan nilai tunggakan) dari Kemkes ke BPKP untuk dilakukan review," ujar Yusuf.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bantuan Pangan Jadi Biang Kerok Harga Minyakita Naik

Bantuan Pangan Jadi Biang Kerok Harga Minyakita Naik

EKONOMI
Nadiem Makarim Sebut Saksi BPKP Keliru Hitung Rugi Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Sebut Saksi BPKP Keliru Hitung Rugi Korupsi Chromebook

NASIONAL
KPK Beri Sinyal Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Desember

KPK Beri Sinyal Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Desember

NASIONAL
BPKP Bantah Laporkan Kasus Korupsi ASDP ke KPK

BPKP Bantah Laporkan Kasus Korupsi ASDP ke KPK

NASIONAL
Erick Thohir Minta BPKP Kawal Program Transformasi Kemenpora

Erick Thohir Minta BPKP Kawal Program Transformasi Kemenpora

SPORT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon